Banjarbaru – Komisi I DPRD Banjarbaru Menerima audiensi bersama sejumlah warga RT 06/RW 03 dan RT 11/RW 02 Kelurahan Landasan Ulin Tengah (Luteng), Kecamatan Liang Anggang, Senin (4/9).
Dalam audiensi ini, warga menyampaikan keluhan terkait dugaan tanah yang tumpang tindih, antara milik warga setempat dengan PT Banjar Gawi Makmur (BGM).
Abdi Mahyudi, salah satu perwakilan warga, menuturkan selama ini warga yang telah menguasai lahan mengaku kesulitan untuk mendapatkan legalitas hak kepemilikan tanah, dari yang selama ini sporadik menjadi sertifikat.
“Alasannya punya perusahaan itu, namun pihak perusahaan tidak pernah mendatangi ataupun memberitahu batas tanah,” katanya.
Ia menambahkan, PT BGM hanya memegang hak guna bangunan (HGB). Namun, warga masih belum mendapatkan ganti rugi. Abdi menduga adanya proses pembuatan HGB yang tidak sesuai prosedur.
“Buktinya kami tak pernah dilibatkan, tapi mengapa bisa keluar di BPN. Kami ingin adanya kejelasan, karena PT BGM tak pernah mau menemui masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru, Ir Takyin Baskoro, menjelaskan pihaknya langsung menampung aduan warga Luteng yang menginginkan adanya kepastian terkait status tanah milik 40 kepala keluarga.
Selanjutnya, pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi terkait masalah ini.
“Karena data dan fakta sudah kami peroleh hari ini, maka Komisi I akan melakukan telaah hukum untuk kemudian ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi. Baik itu dengan BPN, DPRD Provinsi, Pemprov Kalsel, serta Kementerian ATR/BPN,” tuntas Baskoro. (rc)

Leave a comment