Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, berhasil meraih penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Pemerintah Kabupaten/Kota dengan kinerja terbaik di Provinsi.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kota Banjarbaru, Slamet Riyadi menyampaikan setiap tahun bidang kearsipan ada program arsip nasional yang mana penilaian atau audit kearsipan diselenggarakan oleh seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Slamet mengatakan, Kota Banjarbaru berada di rangking 8, sementara secara nasional yang terdiri dari 508 Kabupaten/Kota Se-Indonesia berada di rangking 99, dan secara regional provinsi Kalimantan Selatan menjadi terbaik 1 dari 13 Kabupaten/Kota lainnya.
“Penilaian rutin oleh arsip nasional bekerjasama dengan dinas kearsipan dan perpustakaan daerah provinsi Kalimantan Selatan ini untuk mengetahui sejauh mana penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan oleh pemerintah Kota/Kabupaten. Bukan hanya di LKD (Lembaga Kearsipan Daerah) tapi seluruh SKPD di lingkup pemerintahan,” ujar Slamet, Selasa (5/9/202).
Slamet mengungkapkan bahwa, Kota Banjarbaru mendapat nilai dari arsip nasional sebesar 68,4 untuk audit penilaian kearsipan tahun 2022, terbaik dari 13 kabupaten/kota se-Kalsel.
Disinggung perihal penilaian, Slamet menuturkan salah satunya sistem penilaian audit yang terbaru saat ini bukan hanya LKD atau lembaga kearsipan dalam membina kearsipan di daerah, melainkan ada dua komposisi.
“Sekarang ada perubahan penilaian yakni terdapat dua komposisi dalam audit yaitu porsi penilaian LKD itu sendiri, dan porsi penilaian pelaksanaan kearsipan di SKPD lingkup pemerintah kota sendiri,” tuturnya.
“Pemerintah Kota Banjarbaru tentunya sudah mendorong kearsipan yang berbasis teknologi. Dimana secara nasional untuk pengelolaan arsip dinamis kita ada namanya SRIKANDI atau sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi untuk mendukung dari pengelolaan kearsipan surat menyurat. Secara nasional gaungnya awal tahun 2024 nanti, namun Bapak Walikota menghendaki SRIKANDI ini sudah dilaksanakan per 1 September 2023 kemarin,” tambahnya.
Dilihat dari instrumen kebijakan kearsipan, Slamet mengatakan, Banjarbaru dianggap lebih mempuni karena sudah memiliki peraturan daerah dan peraturan walikota yang mendukung. Kemudian prasarana Depo yang memadai untuk memfasilitasi kerja.
“Terakhir sinergitas antar SKPD dalam menyikapinya. Kita juga sudah melaksanakan audit kearsipan di SKPD Lingkup Pemkot Banjarbaru. Poin inilah yang mndorong kita mendapat poin lebih tinggi daripada daerah lain. Ditambah kita juga sudah memakai SRIKANDI itu tadi,” jelasya.
Dengan diterapkan aplikasi SRIKANDI di Pemerintah Kota Banjarbaru, Slamet berharap akan dapat meningkatkan penyelenggaraan kearsipan di Kota Banjarbaru dan akan lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Banjarbaru.

Leave a comment