RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Persoalan banjir berulang di Banjarmasin akhirnya memaksa seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama. Pada Senin (6/04/2026), Pemerintah Kota Banjarmasin menerima audiensi terbuka di ruang rapat wali kota. Agenda ini merupakan respons cepat terhadap citizen lawsuit notice atau somasi warga negara yang dilayangkan oleh sejumlah akademisi. Oleh karena itu, pertemuan ini menjadi titik balik penting dalam arah kebijakan penanggulangan bencana di kota ini.
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota H. Muhammad Yamin HR. Selain itu, hadir pula para pakar lingkungan seperti Hadin Muhjad dan Subhan Syarief, serta unsur pimpinan DPRD. Sebab, forum ini bertujuan membedah akar persoalan banjir, mulai dari penurunan muka tanah hingga dampak pasang laut yang kian ekstrem.
Peta Jalan Jangka Panjang dan Kolaborasi Lintas Sektor
Selanjutnya, Wali Kota Yamin menegaskan bahwa pendekatan parsial dalam menangani air tidak lagi relevan untuk kondisi saat ini. Oleh sebab itu, pemerintah akan merumuskan peta jalan yang lebih komprehensif dari hulu hingga hilir. Bahkan, koordinasi dengan daerah penyangga di luar wilayah kota juga menjadi prioritas utama. Mengenai langkah konkret ke depan, Wali Kota Yamin memberikan pernyataan resminya secara utuh:
“Ini bukan hanya soal hari ini, tapi masa depan kota. Kami akan lanjutkan diskusi lebih mendalam untuk merumuskan peta jalan, regulasi, dan langkah konkret agar persoalan banjir bisa ditangani secara menyeluruh,” tegas Yamin usai rapat.
Kemudian, pemerintah mulai menyinkronisasikan komitmen dukungan dari berbagai sektor teknis. Meskipun demikian, tantangan besar seperti penyempitan sungai dan tata ruang yang belum optimal masih membayangi. Oleh karena itu, Pemkot Banjarmasin membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya bersama para akademisi untuk menyusun regulasi jangka panjang yang kuat.
Kesepakatan Damai dan Pembatalan Gugatan Hukum
Di sisi lain, pihak penggugat menyambut baik keterbukaan pemerintah dalam menerima masukan dari pakar lingkungan. Oleh sebab itu, Subhan Syarief memastikan bahwa langkah hukum atau gugatan tidak akan dilanjutkan lagi. Sebab, telah terjalin kesepahaman bersama antara warga dan pihak eksekutif. Mengenai keputusan pembatalan gugatan tersebut, Subhan Syarief menjelaskan:
“Secara prinsip, kami tidak melanjutkan gugatan. Kami sepakat dengan Walikota dan DPRD untuk memperdalam usulan yang ada agar menjadi rujukan bersama dalam menangani banjir,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebutkan empat poin penting yang menjadi landasan kesepakatan bersama tersebut. Poin tersebut meliputi penyusunan peta jalan, penataan ulang sungai, pembentukan badan pengelola air, hingga penyusunan perda berkelanjutan. Dengan demikian, kesepakatan ini membawa harapan baru bagi warga Banjarmasin yang merindukan solusi banjir yang permanen.
Menjawab Ancaman Banjir Rob dan Genangan
Akhirnya, sinergi antara pemerintah, DPRD, dan akademisi diharapkan dapat berjalan secara konsisten. Sebab, ancaman banjir rob dan penurunan permukaan tanah memerlukan penanganan yang sangat serius setiap tahunnya. Oleh karena itu, keberhasilan kesepakatan ini akan diukur dari seberapa efektif solusi yang dirancang dalam meredam genangan di pemukiman warga.
Dengan demikian, transisi dari langkah hukum menuju kolaborasi teknis ini dinilai sebagai kemajuan besar bagi demokrasi di Banjarmasin. Oleh sebab itu, pengawasan dari masyarakat tetap diperlukan agar seluruh poin kesepakatan dapat terlaksana tepat waktu. “Semoga kolaborasi ini menjadi jawaban atas penantian panjang warga terkait masalah banjir,” pungkas salah satu pemerhati lingkungan di lokasi audiensi.


