BANJARMASINHUKUMKALSEL

Vonis Kasus Penusukan SMAN 7, Diganjar 1 Tahun Rehabilitasi

409

Banjarmasin – Anak berhadapan hukum (ABH) kasus penusukanan pelajar SMA Negeri 7 Banjarmasin, memasuki agenda putusan majelis hakim akhirnya diganjar hukuman 1 tahun pembinaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (30/5).

Tentu putusan hakim jauh apa yang telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman 2,6 tahun penjara.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Ariyas Dedy menyatakan ABH berinisial ARR (16) terbukti secara sadar dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat terhadap korban MRN (16).

Yaitu, pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban, dan KUHP Pasal 355 tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 tentang penganiayaan berencana.

Meskipun dikenai pasal tersebut, hakim hanya menjatuhkan pidana kepada ABH dengan Pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun di lembaga panti perlindungan dan rehabilitasi sosial anak dan remaja Mulia Satria di Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Kemudian, hakim juga memutuskan, restitusi atas perbuatan ABH kepada korban. Namun lagi tak sebesar apa yang dituntut JPU Rp 277 juta, yakni membayar restitusi, sejumlah Rp79.878.000.

Mendapat putusan tersebut, orang tua korban maupun pendamping hukumnya tidak mau berkomentar apa-apa.

Namun sebelumnya, mereka berharap apa yang disampaikan kuasa hukum Korban, Kurniawan, bahwa terdakwa mendapat hukuman sesuai apa yang telah dituntut JPU. Jikapun itu putusan terbaik pengadilan negeri, pihaknya tetap memilih menghormatinya.

“Ya sebenarnya kami sudah tak sabar menunggu vonis, tapi kami juga menghormati apa yang telah disiapkan PN, mudahan saja apa yang divonis nanti sesuai dengan yang dituntut JPU yakni 2,6 tahun penjara, amiin,” katanya. (ms)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Tinjau Distribusi Air Bersih, Yamin Harap Warga Kuin Cerucuk Tak Lagi Kesulitan

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR meninjau langsung penyaluran...

Pansus DPRD Kalsel Matangkan Pengawasan BBM Bersubsidi

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Provinsi...

Gubernur Kalsel Percepat Proyek Jalan Tengah dan Stadion

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin meminta jajaran Pemerintah Provinsi...

DPRD Kalsel Dukung Penguatan Lembaga Penyiaran Lokal

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Supian HK menyatakan...