BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usul pemberhentian dan pengangkatan kembali Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Rabu (10/2).
Rapat paripurna sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel Haji Supian HK dan dihadiri Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.
Ia menyampaikan, rapat paripurna terbagi menjadi 3 agenda. Yaitu penetepan perubahan agenda dewan terkait pelaksanaan rapat paripurna yang mestinya dilaksanakan Selasa (9/2) menjadi Rabu (10/2). Agenda kedua, pengumuman usul pemberhentian dan pengangkatan kembali gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan agenda ketiga terkait Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda) 2021.
Pada paripurna kali ini, Sahbirin Noor juga menyampaikan penjelasan terkait perubahan program Pembentukan Peraturan Daerah Kalsel 2021, melalui surat nomor 188.341/00142/KUM tertanggal 26 Januari 2021.
“Sehubungan dengan adanya beberapa usulan rancangan peraturan daerah,dari satuan kerja perangkat daerah pemerakarsa, kami memandang perlu untuk segera menindaklanjuti. Sesuai dengan mekanisme prosedur pembentukan produk hukum daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya. (pdl)
Leave a comment