RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Permasalahan sengketa lahan pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru mulai menemukan titik terang. Komisi I DPRD Kalsel merekomendasikan pembentukan tim khusus untuk mempercepat penyelesaian sengketa aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tersebut.
Rekomendasi itu tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media usai rapat pembahasan, Rabu (4/3).
Sebelumnya, Komisi I telah menggelar rapat pertama terkait sengketa lahan ini. Pertemuan kali ini merupakan rapat lanjutan bersama sejumlah SKPD untuk memperdalam langkah-langkah penyelesaian.
Menurut Rais, ada tiga poin utama dalam rekomendasi yang dihasilkan Komisi I.
-
Pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa
Komisi I mengusulkan dibentuknya Tim Penyelesaian Sengketa Lahan dan Penataan Ulang Kawasan Perkantoran Gubernur Kalsel. Tim ini diharapkan melibatkan SKPD terkait, instansi vertikal seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, serta aparat penegak hukum. -
Percepatan Sertifikasi Lahan Clean and Clear
DPRD juga mendorong percepatan proses sertifikasi terhadap lahan milik pemerintah provinsi yang secara administratif telah dinyatakan clean and clear (CnC), agar memiliki kepastian hukum yang kuat. -
Laporan Berkala dan Target Waktu
Tim yang dibentuk nantinya diminta menyampaikan laporan perkembangan setiap satu bulan sekali, dengan target penyelesaian sengketa dalam waktu maksimal enam bulan.
Rais menegaskan, penyelesaian persoalan ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.
“Kita berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga tercipta kepastian hukum dan ketertiban masyarakat di Banua,” ujarnya.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, DPRD Kalsel berharap sengketa lahan pembangunan gedung baru dapat segera dituntaskan dan tidak lagi menghambat rencana pengembangan kawasan perkantoran pemerintah provinsi di Banjarbaru. (ms)


