RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan Santunan Kematian dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI senilai total Rp. 60 juta kepada dua ahli waris korban meninggal dunia akibat musibah kebakaran yang terjadi pada 2025.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, di Aula Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Selasa (30/6). Penyerahan turut disaksikan Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, Yovie, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah.
Mewakili Wali Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia menegaskan, santunan tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus bukti kehadiran pemerintah bagi masyarakat yang sedang menghadapi musibah.
“Kepedulian seperti ini yang menjadi penguat bagi kita. Sekali lagi kami menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas musibah yang menimpa buhan pian. Insya Allah pemerintah akan terus hadir, kami tidak akan membiarkan warga Kota Banjarmasin mengalami dan merasakan musibah sendirian,” ujarnya.
Tezar mengatakan setiap musibah selalu menyimpan hikmah dan menjadi pengingat pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam membantu masyarakat.
“Ini menjadi sinyal agar seluruh perangkat daerah bisa hadir di tengah masyarakat dalam keadaan apa pun. Dengan kolaborasi, semua akan lebih ringan,” katanya.
Santunan diberikan kepada Arisma Fatarani sebagai ahli waris satu korban meninggal dunia dalam kebakaran yang terjadi pada 21 September 2025 di Jalan Sepakat, Teluk Tiram, Gang Berdikari. Ia menerima santunan sebesar Rp. 15 juta.
Sementara itu, Nor Hari Saputra menerima santunan sebesar Rp. 45 juta sebagai ahli waris tiga korban meninggal dunia dalam musibah kebakaran yang terjadi pada 7 November 2025 di Jalan Aes Nasution, Gang Silaturahmi, Kelurahan Gadang.
Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah, menjelaskan penyaluran santunan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, hingga Kementerian Sosial RI.
Menurutnya, Dinas Sosial Kota Banjarmasin bertugas melakukan pendataan, verifikasi dan mengajukan usulan calon penerima bantuan kepada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya, usulan tersebut direkomendasikan kepada Kementerian Sosial RI sebagai dasar penetapan penerima santunan.
“Lewat proses pengajuan santunan ke Kemensos melalui koordinasi di tingkat provinsi, alhamdulillah hari ini hak ahli waris dapat kita salurkan,” ujar Jefrie.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kota Banjarmasin juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kebakaran, terutama di kawasan permukiman padat penduduk yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi.
Jefrie berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepedulian sosial kepada masyarakat terdampak bencana. (mc)


