PARINGIN – Jika kalian adalah bagian dari salah satu sekian orang yang terjerumus menjadi pecandu narkoba, sebaiknya segeralah ikuti program rehabilitasi. Sebab Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Balangan telah sejak lama punya program khusus bagi pecandu.
Kepala BNNK Balangan M Faisal Sidik melalui Sub Kordinator Rehabilitasi Arbainsyah mengatakan, terkait dengan tatacara dan mekanisme rehabilitasi di klinik pratama, hal yang terpenting adalah klien yang ingin direhabilitasi datang ke klinik tersebut. Baik dengan di antar pihak keluarga maupun datang sendiri dengan menyertakan KTP dan kartu keluarga. Selanjutnya dilakukan skrining dan asessment kepada calon klien.
“Apabila hasil skrining dan assessment menunjukkan berat, maka kami akan rujuk dan sarankan untuk mengikuti rawat inap. Apabila ada dua diagnosa, maka kami sarankan untuk cek ke dokter jiwa. Selanjutnya kalau hasilnya klien ada gangguan jiwa, maka dokter jiwa pun akan merujuk ke rumah sakit jiwa baik di Kandangan maupun di Sambang Lihum,” ungkapnya.
Sedangkan hasil diagnosa ringan, maka cukup ditangani rawat jala di klinik pratama BNNK Balangan.
“Setiap klien yang datang dan melapor ke klinik BNN dengan tujuan mau berobat ke bagian rehabilitasi, maka tidak akan ditangkap. Karena dia sudah punya niat baik untuk bisa pulih. Namun apabila si pemakai sudah ditangkap pihak kepolisian, setelah itu baru dia mau rehabilitasi, itu semua tergantung dari aparat. Apakah diizinkan atau tidak,” tuturnya.
Diungkapkan Arbainsyah, terhitung Januari 2021 hingga sekarang, jumlah klien narkoba yang ditangani BNNK Balangan sebanyak 45 orang. Dengan jenis narkoba yang paling banyak disalahgunakan adalah Methamfetamin atau yang sering di kenal sebagai sabu-sabu, dan obat-obatan terlarang lainnya, termasuk lem. (mfh)