RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 bersama Badan Bank Tanah, yang berlangsung di Ruang Manuntung Lantai 3, Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Selasa (28/4).
Rapat tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, yang mewakili Bupati Kotabaru. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyambut baik kegiatan ini karena dinilai strategis dalam mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Ia berharap melalui rapat ini, para peserta dapat memahami lebih dalam mengenai peran dan fungsi Badan Bank Tanah, serta urgensinya bagi pemerintah daerah.
“Mudah-mudahan melalui kegiatan ini kita bisa memahami apa itu Badan Bank Tanah dan bagaimana perannya bagi daerah,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta yang hadir di Kabupaten Kotabaru.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, I Made Supriadi, menjelaskan bahwa rapat GTRA ini merupakan bagian dari sosialisasi pengelolaan Badan Bank Tanah untuk mendukung objek reforma agraria di daerah.
Ia menegaskan bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional yang bertujuan menciptakan penataan pertanahan yang adil serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, GTRA menjadi wadah kolaborasi berbagai pihak, mulai dari SKPD, Forkopimda, hingga instansi vertikal, untuk menyelesaikan berbagai persoalan agraria, termasuk penataan akses lahan.
Melalui program ini, pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini dikelola masyarakat secara turun-temurun. Hal ini juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan serta keadilan di bidang agraria.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya perwakilan Badan Bank Tanah, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri, Kodim 1004, Polres, serta perwakilan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. (ms)
