BANJARMASINKALSEL

Saksi Termohon Tidak Bisa Menerangkan Keabsahan Surat

436

BANJARMASIN – Sidang lanjutan praperadilan Asosiasi Sopir dan Tongkang terkait penutupan jalan hauling Km 101, dalam agenda pihak Dirkrimum Polda Kalsel menghadirkan dua orang saksi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (20/1) siang.

Dari dua orang yang dihadirkan oleh pihak termohon, pemohon merasa janggal dari keterangan saksi. Sebab, saat ditanyakan tentang surat menyurat terkait kepemilikan jalan hauling tersebut, ia tidak bisa melampirkan dokumen sertifikat resmi.

“Dari keterangan saksi pihak PT TCT, saat di hadapan Majelis Hakim Putu Agus Wiranata, ia mengakui tidak mempunyai izin resmi dari Pengadilan Negeri tentang penutupan jalan hauling 101 Km (police line), dan hanya bisa melampirkan berdasarkan data, yang belum bisa dibuktikan keabsahannya,” ucap kuasa hukum Asosiasi Pekerja Sopir dan Tongkang, Kurniawan Adi Nugroho, usai ditemui setelah persidangan.

Akan tetapi, hingga sekarang police line tersebut masih terpasang. Seharusnya apabila sampai sekarang masih dipasang, hal tersebut ranahnya bicara penyitaan.
“Apabila bicara penyitaan, seharusnya ada surat dari ketua pengadilan, tetapi hingga sekarang tidak ada surat dari pengadilan negeri,” katanya. (mid)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK: Semangat Pangeran Antasari Tak Pernah Padam

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Supian HK bersama...

BK DPRD Kalsel Kunjungi DPRD Kapuas, Bahas Penegakan Etika Dewan

RETORIKABANUA.ID, Kapuas – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan...

Bunda PAUD Banjarmasin Beri Tabungan Pendidikan Rp. 5 Juta untuk Anak Guru Honorer

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Bunda PAUD Kota Banjarmasin, Neli Listriani, menyalurkan tabungan pendidikan...

Pemko Banjarmasin Raih Penghargaan IHYA 2026

RETORIKABANUA.ID, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin meraih penghargaan Terbaik II Indonesia...