BANJARMASINKALSEL

Saksi Termohon Tidak Bisa Menerangkan Keabsahan Surat

426

BANJARMASIN – Sidang lanjutan praperadilan Asosiasi Sopir dan Tongkang terkait penutupan jalan hauling Km 101, dalam agenda pihak Dirkrimum Polda Kalsel menghadirkan dua orang saksi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (20/1) siang.

Dari dua orang yang dihadirkan oleh pihak termohon, pemohon merasa janggal dari keterangan saksi. Sebab, saat ditanyakan tentang surat menyurat terkait kepemilikan jalan hauling tersebut, ia tidak bisa melampirkan dokumen sertifikat resmi.

“Dari keterangan saksi pihak PT TCT, saat di hadapan Majelis Hakim Putu Agus Wiranata, ia mengakui tidak mempunyai izin resmi dari Pengadilan Negeri tentang penutupan jalan hauling 101 Km (police line), dan hanya bisa melampirkan berdasarkan data, yang belum bisa dibuktikan keabsahannya,” ucap kuasa hukum Asosiasi Pekerja Sopir dan Tongkang, Kurniawan Adi Nugroho, usai ditemui setelah persidangan.

Akan tetapi, hingga sekarang police line tersebut masih terpasang. Seharusnya apabila sampai sekarang masih dipasang, hal tersebut ranahnya bicara penyitaan.
“Apabila bicara penyitaan, seharusnya ada surat dari ketua pengadilan, tetapi hingga sekarang tidak ada surat dari pengadilan negeri,” katanya. (mid)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pemko Banjarmasin Siapkan Penataan Kabel Fiber Optik

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin menyiapkan langkah baru untuk menata jaringan...

Bang Dhin: BAGUNA Harus Hadir di Tengah Masyarakat Hadapi Ancaman Karhutla

GAMBUT– Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, S.E.,...

Karhutla Ancam Kesehatan Warga, Bang Dhin Desak Langkah Cepat Pemerintah

BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin, S.E., M.A.P., yang...

DPRD Tanah Bumbu Perjuangkan Aspirasi Warga Sebamban Baru

TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menindaklanjuti aspirasi warga Desa Sebamban...