BANJARBARU – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan kepada SKPD untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Inspektur Provinsi Kalsel Akhmad Fydayeen mengatakan, permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu merupakan perbuatan yang dilarang karena tindakan itu menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana.
“Maka dari itu, himbauan ini sesuai Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya,” katanya, di Banjarbaru Kamis (4/4).
Didalam surat edaran tersebut juga melarang dalam penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dan hanya digunakan untuk pelaksanaan tugas kedinasan.
Fydayeen menjelaskan, pihaknya lebih mengedepankan tindakan pembinaan, seperti sosialisasi pengelolaan keuangan agar terhindar dari tindak pidana korupsi bagi SKPD.
“Sehingga dari perencanaan kegiatan itu selalu di review karena memang tugas dan kewajiban kami terhadap kegiatan yang ada di Pemprov Kalsel, terutama dalam pengelolaan keuangan,” jelasnya.
Disamping itu, Fydayeen mengapresiasi langkah-langkah SKPD yang selama ini sudah baik dalam melakukan upaya terhadap pencegahan korupsi di Kalsel.
“Kita bersama-sama menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat menjerumuskan kepada tindak pidana korupsi,” ungkapnya. (humas/mckalsel)

Leave a comment