KPTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna masa dengan agenda penyampaian Raperda Inisiatif Bupati Kotabaru tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Selasa (24/1).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Syairi Muklis, didampingi wakil ketua I Mukni, wakil ketua II, M Arif dan para anggota dewan
Acara ini dihadiri Bupati Kotabaru diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Said Akhmad, SKPD dan Forkopimda.
Said Akhmad menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang terhormat melalui Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru.
Ketua Bapemperda Suji Hendra mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Tujuannya untuk memangkas pengurusan perizinan berusaha, khususnya di daerah. Sehingga diperlukan adanya penyesuaian dan perubahan peraturan perundang- undangan yang dapat menunjang pengaturan perizinan. (abd)

Leave a comment