KALSELKOTABARU

Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kotabaru Disampaikan ke Dewan

338

KPTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna masa dengan agenda penyampaian Raperda Inisiatif Bupati Kotabaru tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Selasa (24/1).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Syairi Muklis, didampingi wakil ketua I Mukni, wakil ketua II, M Arif dan para anggota dewan

Acara ini dihadiri Bupati Kotabaru diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Said Akhmad, SKPD dan Forkopimda.

Said Akhmad menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang terhormat melalui Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru.

Ketua Bapemperda Suji Hendra mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Tujuannya untuk memangkas pengurusan perizinan berusaha, khususnya di daerah. Sehingga diperlukan adanya penyesuaian dan perubahan peraturan perundang- undangan yang dapat menunjang pengaturan perizinan. (abd)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Komisi III DPRD Tanah Bumbu Temui BPJN, Perjuangkan Sejumlah Infrastruktur Strategis

BANJARMASIN – Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melakukan kunjungan kerja, konsultasi,...

Peringkat 37 Nasional Jadi Alarm Keras, Bang Dhin Desak Evaluasi Total Pelayanan Investasi Kalsel

BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, menyoroti rendahnya...

Bang Dhin: Jalur Banjarbaru–Batulicin Jangan Terus Memakan Korban, Keselamatan Masyarakat Harus Menjadi Prioritas

BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, S.E., M.A.P.,...