KALSEL

Rapat Paripurna DPRD Kalsel: Penetapan Perubahan Jadwal dan Pengumuman Usul Pemberhentian Gubernur

313

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel pada Kamis (21/11).

Rapat tersebut memiliki dua agenda utama, yakni penetapan perubahan materi jadwal kegiatan DPRD untuk bulan November dan pengumuman usul pemberhentian Gubernur Kalsel serta pengumuman usul pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur Kalsel menjadi Gubernur sisa masa jabatan 2021-2024.

Dalam sambutannya, Roy menekankan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan momentum penting untuk menjaga kesinambungan pemerintahan di Kalsel dan memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai dengan amanat undang-undang serta harapan masyarakat.

“Rapat paripurna hari ini merupakan salah satu wujud komitmen kita bersama dalam menjaga kesinambungan pemerintahan,” kata Roy di hadapan 34 anggota DPRD Kalsel yang hadir.

Roy menjelaskan bahwa proses transisi kepemimpinan di Provinsi Kalsel menjadi hal yang sangat krusial. Ia berharap sinergitas antara lembaga negara, baik eksekutif maupun legislatif, dapat terus terjaga untuk memastikan keberlanjutan pembangunan daerah. Meski sedang berada dalam momen transisi kepemimpinan, Pemprov Kalsel berkomitmen untuk melanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya.

Ia menambahkan bahwa sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi akan tetap menjadi prioritas guna mewujudkan Kalsel yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.

“Mari kita menjadikan dinamika yang tengah terjadi di Provinsi Kalsel sebagai momentum untuk terus melangkah maju dan menjaga keberlanjutan pembangunan di daerah ini,” lanjut Roy.

Roy juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi proses demokrasi di Kalsel, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia mengutip Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur untuk sisa masa jabatan harus dilakukan setelah melalui pengumuman usul pemberhentian gubernur di DPRD.

Dengan semangat kebersamaan, Roy berharap setiap perubahan dapat dihadapi dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat Kalsel. (ms)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Gubernur Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi dalam Ramah Tamah di Palangkaraya

RETORIKABANUA.ID, Palangkaraya — Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, bersama istri sekaligus Ketua...

Ketua DPRD Kalsel Ikuti Retret Nasional di Magelang

RETORIKABANUA.ID, Magelang — Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, menghadiri kegiatan...

Kasus Meratus dan Pulau Panci Dibawa ke DPR RI

RETORIKABANUA.ID, Jakarta — DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Selatan membawa persoalan konflik...

DPRD Kalsel Dukung Penuh Polda Berantas Narkoba

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, menyatakan dukungan...