BANJARBARUHUKUMKALSELPEMERINTAHAN

Provinsi Kalsel Terima LHP Dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel

415

Banjarbaru – Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Selatan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023, di Kantor BPK, Banjarbaru, Jum’at (5/1) siang.

Gubernur Kalimantan Selatan H. Sabirin Noor menyampaikan, dengan diserahkanya LHP ini, Pemprov Kalsel akan segera melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

Menurutnya, kegiatan ini dapat memberikan kontribusi dalam upaya bersama meningkatkan kualitas transparansi dan akuntablitas pengelolaan keuangan daerah yang akan berujung pada kesejahteraan masyarakat.

Gubernur yang akrab disapa dengan Paman Birin ini juga mengapresiasi kinerja BPK dalam mensupervisi, pengawasan dan pengkoordinasian dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efisien. Hingga keberhasilan Pemprov Kalsel dalam meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 kali berturut turut.

Paman Birin berharap, melalui koordinasi yang baik ini dapat bersama-sama mewujudkan tujuan dan berbagai sasaran pembangunan untuk menyejahterakan rakyat Banua.

Kemudian, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK optimis pengelolaan keuangan daerah di Kalsel Tahun 2024 lebih baik lagi.

Ketua Wakil Rakyat Kalsel ini juga berpesan agar pemerintah daerah (Pemprov Kalsel) segera melakukan perbaikan-perbaikan sesuai rekomendasi BPK RI perwakilan Kalsel.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Rahmadi mengatakan, sesuai amanah UU No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK melaksanakan pemeriksaan meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Menurutnya, BPK terus meningkatkan peranya dalam memberikan perbaikan berkelanjutan atas program pembangunan pemerintah.

“Kita mengapresiasi eksekutif yang melakukan pengelolaan keuangan daerah dengan sehingga dalam kurun waktu sekitar sepuluh tahun , terakhir berturut-turut mendapatkan opini WTP,” ujarnya.

Rahmadi mengatakan, pemda berkewajiban untuk memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK selambat lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima.

Hal itu sebagai wujud komitmen untuk terus melakukan pembenahan atas tata kelola keuangan dan pelayanan masyarakat yang akuntabel dan transparan serta berdampak pada kesejahteraan rakyat.

Dikatakan Rahmadi, selain Pemprov Kalsel, BPK juga menyerahlan LHP terhadap Pemko Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru, Kabupaten Balangan dan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Offroad SBOX 2026 Resmi Dimulai di Banjarbaru

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Suara deru mesin kendaraan 4×4 menggema di Lapangan Dr....

DPRD Kalsel Dorong Percepatan Bendungan Riam Kiwa untuk Kendalikan Banjir

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pembangunan Bendungan Riam Kiwa terus didorong sebagai solusi pengendalian...

Semangat Kartini Hidup di Banjarbaru

RETORIKABANUA.ID, Banjararu – Setiap tanggal 21 April, masyarakat Indonesia memperingati Raden Ajeng...

HUT ke-27, Banjarbaru Rayakan Kebersamaan dan Kemajuan

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Perayaan puncak Hari Jadi ke-27 Kota Banjarbaru, Senin (20/4),...