Banjarmasin – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Dra. Hj. Rachmah Norlias gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Majelis Ta’lim Miftahul Jannah, Jl. Perdagangan Raya, Kamis (21/12)
Upaya ini adalah langkah DPRD Kalsel mendorong peningkatan persentase aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kalsel, khususnya di Kota Banjarmasin.
Dipaparkan Ibu Amah, sapaan akrab beliau, DPRD Kalsel juga menggandeng pihak eksekutif yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin untuk menjelaskan manfaat IKD untuk memudahkan kebutuhan administrasi bagi masyarakat.
“Dalam rangka digitalisasi kan, kedepannya KTP fisik tidak diperlukan, jadi disamping melakukan sosper nomor 1 tahun 2019, kita juga membawa petugas dari Dukcapil, aktivasi IKD bisa dilakukan di hari ini, jadi hari ini kita sosialisasi sekaligus pelayanan kepada warga,” terang Ibu Amah.
Sementara itu, Agus Setiadi, pejabat fungsional Disdukcapil mengatakan saat ini persentase aktivasi IKD masih rendah, yakni 1,54 persen dari target yakni 25 persen, sehingga dibutuhkan sosialisasi yang lebih masif.
“Kedepannya memang akan difokuskan ke IKD, namun posisi IKD saat ini kan masih sebagai identitas alternatif, masih sebagai pendamping KTP fisik, jadi saat ini kita fokuskan ke sosialisasi dulu,” ujarnya.(humas/mckalsel/rc)



Leave a comment