KALSELPemprov Kalsel

Pemprov Kalsel Tunjukkan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Pencatatan Sipil

72

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggelar Rapat Koordinasi Pelayanan Pencatatan Sipil bersama Dukcapil kabupaten/kota, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se-Kalsel. Kegiatan yang berlangsung pada 3–5 Desember 2025 ini dibuka secara resmi di Banjarbaru, Kamis (4/12).

Plt. Kepala Dukcapil Kalsel, Thaufik Hidayat, menekankan pentingnya sinergi antara lembaga kependudukan dan peradilan dalam memperkuat pelayanan administrasi kependudukan, terutama pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan atau pengesahan anak, perubahan nama, kewarganegaraan dan jenis kelamin.

“Beberapa pencatatan peristiwa penting membutuhkan dasar hukum berupa putusan atau penetapan pengadilan, yang langsung berdampak pada hak sipil warga negara,” jelas Thaufik. Ia mencontohkan perubahan status hukum anak yang harus dicatat berdasarkan penetapan pengadilan agar hak anak terlindungi.

Thaufik juga mengingatkan bahwa perbedaan penilaian hakim dalam kasus serupa dapat menimbulkan ketidakterseragaman pencatatan. “Kewenangan hakim tidak bisa diintervensi, dan perbedaan putusan bisa berdampak pada kepastian hukum serta kualitas layanan publik,” ujarnya.

Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kerja sama antara Dukcapil dan lembaga peradilan. Thaufik mengapresiasi inovasi pelayanan, termasuk sidang di luar gedung pengadilan, yang mempermudah masyarakat mengurus dokumen sekaligus mengikuti proses hukum secara cepat dan efisien.

Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil, Subagio, menambahkan, rakor ini bertujuan memperkuat kolaborasi lintas lembaga dan menciptakan pelayanan pencatatan peristiwa penting yang cepat, mudah dan prima. Peserta yang hadir sebanyak 34 orang, terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dari Dukcapil kabupaten/kota dan perwakilan hakim dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.

Rakor juga menghadirkan narasumber dari Ditjen Dukcapil Kemendagri serta hakim tinggi Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.

Melalui kegiatan ini, Pemprov Kalsel berharap tercipta standar pencatatan peristiwa penting yang seragam, akurat dan berpihak pada masyarakat, sekaligus memperkuat integrasi antara administrasi kependudukan dan lembaga peradilan. (ms)

Related Articles

Serap Aspirasi di Paminggir, Supian HK Perjuangkan Akses Jalan Bararawa-Sapala

RETORIKABANUA.ID, Amuntai – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, menyerap aspirasi...

Bapemperda DPRD Kalteng Kaji Tiru ke DPRD Kalsel, Bahas Penyusunan Perda

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan...

Djarot Saiful Hidayat Ajak Anak Muda Berpikir Kritis dan Berintegritas, Bang Dhin: Politik Harus Terbuka bagi Generasi Muda

BANJARBARU – Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda menjadi ruang refleksi bagi puluhan...

PDI Perjuangan Kalsel Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Bang Dhin Tekankan Aksi Nyata untuk Masyarakat

BANJARBARU – DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan menginstruksikan seluruh jajaran partai untuk...