AMUNTAI-Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Said Masrawan berpartisipasi dalam vaksinasi Covid-19, termasuk seluruh umat Islam di Tanah Air.
Menurutnya, vaksin sangat dibutuhkan untuk kekebalan tubuh untuk mencegah varian Covid-19 dan Omicron.
“Vaksin ini digunakan untuk membentuk kekebalan tubuh serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19” ucapnya, Kamis (3/2).
Berdasarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 terkait teknik atau vaksinasi sebagai salah satu tindakan medis untuk mencegah terjangkitnya penyakit tertentu, bermanfaat untuk mencegah penyakit berat, dan kematian.
Said mengatakan, terkait dengan keberadaan penggunaan vaksin pemerintah wajib menyediakan vaksin yang halal.
Lebih lanjut, merujuk Komisi Fatwa MUI menetapkan fatwa tentang produk vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Scrieces Co.Ltd. Cina dan PT Bio Farma sebagai pedoman pemerintah, umat islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya.
“Sesuai dengan fatwa MUI, pemerintah wajib menyediakan vaksin yang halal. Adapun vaksin yang digunakan untuk anak usia 6-11 tahun adalah jenis sinovac yang memiliki fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 yang menjamin produk vaksin tersebut aman suci dan halal, yang tidak perlu diragukan karena telah dipastikan dikaji oleh para ahli,” pungkasnya. (diskominfohsu/mid)



Leave a comment