retorikabanua.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan M. Syaripuddin menghimbau kepada pemerintah kota dan kabupaten yang ingin melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar kesiapan daerah harus benar – benar mapan.
M. Syaripuddin menjelaskan dalam aturan penerapan PSBB pemerintah daerah dan kota akan menyediakan seperti, Bantuan sosial berupa bahan pokok dan atau bantuan langsung lainnya, Pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha dan pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.
Selain itu, pemerintah juga harus menghitung kesiapan-kesiapan melalui beberapa hal, di antaranya pemerintah harus menghitung ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat. Sebab, M. Syaripuddin menjelaskan penerapan PSBB dapat menyebabkan masyarakat sulit mencari nafkah karena semua pergerakan dibatasi dengan tetap tinggal dirumah dan keluar jika itu sangat penting sekali.
“Oleh sebab itu, pemerintah harus betul-betul menghitung ketersediaan kebutuhan dan layanan dasar bagi masyarakat agar kehidupan sosial dapat berjalan dengan lancar,”ungkap M. Syaripuddin.
Ia menerangkan sebelum penerapan PSBB, Pemerintah harus menghitung kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan, mulai dari ruang isolasi, karantina, ketersediaan tempat tidur, termasuk juga alat-alat kesehatan lainnya, seperti alat pelindung diri, termasuk ketersediaan masker untuk masyarakat.
“PSBB Boleh, Tapi jangan sampai salah langkah dalam mengambil keputusan, akhirnya malah menimbulkan kekacauan,”tandas M. Syaripuddin