AMUNTAI – Terciduk membawa sabu, seorang pemuda berinisial R (25), warga Desa Sungai Kuini, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), ditangkap aparat.
Tersangka R diamankan Polsek Amuntai Kota setelah tertangkap tangan membawa satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Amuntai Kota Iptu Doni Herawan menyampaikan, penangkapan atas pelaku R, setelah mendapatkan informasi dari warga hingga dilakukan penindakan, Minggu (6/6).
R ditangkap saat berada di pinggir jalan, tepatnya di depan Halte Pasar Rakyat Tapus, Desa Muara Tapus, Kecamatan Amuntai Tengah pada Jumat (4/6) malam, sekitar pukul 23.30 Wita.
Pelaku tak berkutik saat diamankan dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 0,28 gram. “Pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polsek Amuntai Kota untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Dia menyebutkan dari pelaku selain barang sabu tersebut juga melakukan perbuatan lain seperti dua lembar alumunium foil warna biru serta dua lembar uang kertas Rp 100.
Asal usul barang haram tersebut akan terus melakukan penyelidikan bersama Satresnarkoba Polres HSU Atas bukti tersebut pelaku dapat dijerat pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 yahun 2009 tentang Narkotika. (mid)