BALANGAN

Kasi Pendidikan Madrasah Imbau Guru dan Tenaga Kependidikan untuk Segera Ajukan Perjanjian Kinerja melalui Aplikasi EMIS

297

RETORIKABANUA.ID, Balangan – Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, Saiful Hadi, mengimbau seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayahnya untuk segera mengajukan Perjanjian Kinerja melalui aplikasi EMIS. Hal ini terkait dengan pengajuan Tanggal Mulai Bertugas (TMT) yang harus segera dilengkapi di aplikasi EMIS.

“Seluruh guru dan tenaga kependidikan diharapkan untuk mengajukan TMT pada menu Perjanjian Kinerja, yang ditandai dengan kotak kuning di aplikasi EMIS,” kata Saiful Hadi pada Senin (16/12).

Ia menegaskan bahwa pengajuan ini harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang telah ditetapkan.

Saiful menjelaskan, setiap pengajuan TMT harus dilengkapi dengan unggahan ijazah, mulai dari SD hingga jenjang pendidikan tertinggi (S1/S2/S3). TMT guru juga harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, yang mensyaratkan bahwa seorang guru harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1.

“Jika ada guru yang sudah mengajar sebelum menyelesaikan pendidikan S1, maka diwajibkan untuk mengunggah Surat Keputusan (SK) mengajar yang diterbitkan setelah lulus S1,” tambahnya.

Saiful juga menyoroti ketentuan khusus bagi guru honorer di lembaga swasta.

“SK pengangkatan guru honorer harus diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Yayasan,” jelasnya.

Sementara itu, bagi guru yang berstatus PNS atau PPPK, diwajibkan untuk mengunggah SK pengangkatan sesuai dengan status kepegawaiannya.

Lebih lanjut, Saiful menjelaskan bahwa setiap pengajuan TMT akan melalui proses verifikasi oleh admin kabupaten. Setelah itu, guru dan tenaga kependidikan diminta untuk melengkapi dokumen tambahan di menu berikutnya yang ditandai dengan kotak merah di aplikasi EMIS.

“Di menu ini, pengguna harus mengunggah dokumen seperti SK pengangkatan, SK perpanjangan kontrak, atau SK lainnya yang relevan. Untuk PNS dan PPPK, diwajibkan juga untuk melampirkan SK kenaikan pangkat dan dokumen pendukung lainnya,” ungkap Saiful.

Saiful berharap agar proses pengajuan Perjanjian Kinerja dapat diselesaikan dengan tertib dan tepat waktu, sehingga administrasi guru dan tenaga kependidikan dapat lebih tertata.

“Kami mengimbau agar proses ini segera diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, untuk mendukung kelancaran proses administrasi di lingkungan Kementerian Agama,” tambahnya.

Dengan pengajuan Perjanjian Kinerja yang lengkap dan teratur, diharapkan data yang diinput dalam aplikasi EMIS dapat lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mendukung kelancaran proses administrasi bagi para guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Balangan. (ms)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

DPMPTSP Balangan Evaluasi Layanan, Targetkan Pelayanan Makin Cepat dan Mudah

RETORIKABANUA.ID, Balangan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)...

Komisi II DPRD Balangan Evaluasi Sektor Ekonomi dan Pembangunan 2025

RETORIKABANUA.ID, Balangan – Komisi II DPRD Kabupaten Balangan menggelar rapat kerja bersama...

Komisi I DPRD Balangan Soroti Kinerja SKPD 2025

RETORIKABANUA.ID, Balangan – Komisi I DPRD Kabupaten Balangan menggelar rapat kerja bersama...

Ombudsman Verifikasi Desa Anti Maladministrasi di Balangan

RETORIKABANUA.ID, Balangan – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan monitoring dan verifikasi...