Banjarmasin – Seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin juga diingatkan agar mengeluarkan zakat profesi.
Menurut Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, penyerahan zakat dan lainnya melalui Badan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan gerakan nasional untuk berzakat yang terus diterapkan setiap tahunnya.
“Beberapa waktu lalu, kita sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN untuk membayarkan zakat, infaq dan sedekah ke Baznas. Termasuk zakat profesi,” ucap Ibnu usai membuka Layanan Pembayaran Zakat Kepala Daerah, Pimpinan SKPD dan lainnya di Aula Kayuh Baimbai, Senin (10/4).
Ibnu Sina mengatakan berdasarkan ketentuan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pembayaran zakat profesi berasal dari 2,5 persen penghasilan oleh sekitar tujuh ribu ASN.
“Diharapkan banyak manfaat yang diberikan melalui pengumpulan zakat profesi yang akan disalurkan,” kata Ibnu.
Ketua Baznas Kota Banjarmasin, Riduan Masykur mengatakan untuk pengumpulan zakat dari seluruh ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin ditargetkan sekitar Rp9 miliar sampai Rp12 miliar.
“Target itu menurut hitungan dari BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah),” tuturnya.
Besarnya target pengumpulan zakat tersebut, pihaknya berupaya mengoptimalkan pengelolaan zakat yang diperoleh untuk pemanfaatannya agar semakin banyak yang menerima.
“Hingga saat ini pengumpulan zakat yang dibayarkan oleh para ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin baru 5 persen,” tutupnya. (jm)

Leave a comment