AMUNTAI – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Hulu Sungai Utara, bersama Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) menggelar diseminasi audit kasus stunting, Selasa (27/9).
Kegiatan dihadiri Kepala DPPKB HSU, Kepala Bappelitbang HSU, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes HSU, seluruh anggota TPPS HSU, serta Ketua Satgas Stunting Wilayah HSU dan Hulu Sungai Tengah (HST), serta perwakilan BKKBN Kalsel, dr M Hidayat.
Ketua pelaksana diseminasi, H Taberani, mengatakan, berdasarkan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting, mengarah kepada pendekatan keluarga berisiko stunting. Diantaranya mencakup penyediaan data berisiko stunting, pendampingan keluarga berisiko stunting, pendampingan semua calon pengantin, calon pasangan usia subur, surveilans keluarga berisiko stunting, serta audit kasus stunting.
“Audit kasus stunting bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai uapaya pencegahan terjadinya kasus serupa,” ujarnya.
Kepala DPPKB HSU, Hj Anisah Rasyidah, mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2001 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Ada beberapa strategi dalam penurunan stunting. Pertama peningkatan komitmen dari pemerintah pusat provinsi kabupaten/kota dan pemerintah desa.
Kedua, peningkatan komunikasi, perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat.
Ketiga peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di kementerian, pemerintahan, lembaga pemerintah provinsi, kabupaten/kota.
Keempat, yaitu peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu keluarga dan masyarakat. Dan kelima penguatan dan pengembangan sistem data informasi serta inovasi.
“Mudah-mudahan kegiatan ini membawa manfaat dan untuk menurunkan angka stunting. Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam laporan SSGI tahun 2021 di angka 20,9 persen, menjadi pekerjaan rumah kita bersama di tahun 2024 menjadikannya 14 persen,” pungkasnya. (mid)

Leave a comment