AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid HK mengeluarkan instruksi terkait larangan mudik dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Langkah itu ditempuh setelah gelar rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimda dan SKPD terkait pemantapan pelaksanaan kegiatan pos jaga dalam rangka menekan Covid-19 dan pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H, Selasa (4/5) lalu.
Instruksi Bupati Nomor : 443.1/088/BPBD/2021 tertanggal 4 Mei 2021 tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 06 5/18 36/Dinkes/2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1440 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.
Abdul Wahid menjelaskan, pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 akan diberlakukan ketentuan peniadaan mudik lebaran.
“Dalam ketentuan peniadaan mudik ini, masyarakat tidak dibenarkan berpergian keluar kabupaten. Sebaliknya yang dari luar dilarang masuk HSU,” katanya.
Nantinya, lanit dia, akan ada pembatasan arus transportasi di beberapa titik. Di antaranya perbatasan HSU-Tabalong di Desa Tayur atau sekitar Taman Makam Pahlawan Tabur.
Titik lainnya di perbatasan HSU-HST di Desa Tapus Dalam.
Sementara itu, untuk transportasi sungai juga dilakukan penjagaan di daerah perairan Danau Panggang. Serta 1 Posko Induk di Taman Putri Junjung Buih Amuntai. (mid)