KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna masa persidangan III rapat ke 12 Tahun 2021/2022, Senin (25/7).
Agendanya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) menyampaikan tiga Raperda inisiatif. Rapat dipimipin Wakil Ketua DPRD Mukhni.
Penyampaian tiga raperda itu dibacakan Suji Hendra, salah satu anggota DPRD. Ia memaparkan, raperda diajukan untuk kepentingan dan melindungi masyarakat.
“Perumusan rapemperda ini selanjutnya pokok pemikiran akan dibahas dengan esksekutif dan akan disosialisasikan ke masyarakat,” ungkapnya.
Adapun tiga raperda akan dibahas bersama dengan eksekutif, antara lain tentang Badan Usaha Milik Desa. Sebab desa memiliki asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan UUD 1945.
Kemudian, Raperda Penyelenggaraan Perkebunan. Untuk sistem perkebunan yang berkelanjutan. Sistem perkebunan yang tidak merusak, tidak mengubah, serasi, selaras, dan seimbang dengan lingkungan dan tunduk pada kaedah- kaedah alamiah.
Selanjutnya Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Karena sesuai dengan tujuan nasional dan dirumuskan dalam UUD 1945.
“Salah satu tujuannya, pembangunan perikanan dan kelautan, untuk meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan nelayan dan pembudi daya ikan di Kotabaru,” katanya. (abd)

Leave a comment