TANJUNG – Petugas gabungan Polsek Murung Pudak, Polsek Banua Lawas dan Satreskrim Polres Tabalong, menangkap 3 pelaku judi toto gelap (Togel) online. Mereka diringkus secara terpisah di lokasi dan waktu berbeda.
Pertama ditangkap seorang kakek berinisial ND, warga Kelurahan Maburai, Kecamatan Murung Pudak. Ia diamankan saat berada di Simpang Empat Samsat Lama, Kelurahan Mabuun, Kamis (21/10) sekitar pukul 14.00 Wita.
Dari tangan lelaki paruh baya itu disita 8 lembar kertas togel Sydney dan uang Rp 290 ribu. Kepada petugas ND mengakui perbuatannya melakukan judi togel secara online.
Selanjutnya, di hari yang sama sekitar pukul 14.30 Wita, petugas gabungan kembali menangkap seorang pria berinisial AD, warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak. AD diduga melakukan tindak pidana togel online.
Sebelumnya, polisi juga meringkus seorang pria berinisial NA dengan dugaan tindak pidana togel online pada Rabu 20 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 Wita. Warga Desa Bengkiling Raya, Kecamatan Banua Lawas ini disergap di sebuah warung di desanya.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Mujiuno membenarkan penangkapan ketiga pelaku perjudian tersebut. Ketiganya dianggap mengedarkan judi togel online.
“Pelaku ditangkap secara terpisah dan tidak terkait satu dengan lainnya, jenis togel onlinenya juga berbeda,” jelasnya Mujiono, Selasa (26/10) petang. (mid)

Leave a comment