BATULICIN – Dua Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu disampaikan melalui rapat paripurna, Senin(17/1).
Yaitu RaperdaRaperda Izin Penyelenggaraan Jalan Khusus Perusahaan dan Raperda Pengelolaan Alur Sungai.
Wakil Ketua II DPRD Agoes Rakhmady mengatakan, mengawali tahun 2022 ini dewan berkeinginan mengajak pemerintah daerah untuk kembali memberikan sebuah pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui raperda inisiatif sebagai wujud pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi diatasnya.
Disampaikannya, raperda ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan, kenyamanan, ketertiban dan keselamatan pengguna jalan, mewujudkan penyelenggaraan jalan khusus yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan di daerah, dan konsep pembangunan jalan.
Selain itu, terwujudnya tertib dan keterpaduan penyelenggaraan jalan di daerah dan mewujudkan kondisi tata air pada DAS secara optimal. Meliputi jumlah, kualitas, distribusi, dan mewujudkan penguasaan jalan khusus yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan khusus serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.
“kita berharap, dengan upaya, kerja keras serta sinergisitas yang terus dibangun, mampu meraih cita-cita pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Serta mewujudkan cita-cita bersama, yaitu terbentuknya masyarakat Tanah Bumbu sebagai perwujudan Serambi Madinah dalam ridho Allah SWT,” ucapnya.
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Said Ismail Khollil Al’Idrus ini dihadiri Sekretaris Daerah Tanah Bumbu H Ambo Sakka beserta jajaran pemerintah daerah, Forkompimda dan instansi vertikal. (thr)



Leave a comment