BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Tapin, Rabu (8/2).
Kunjungan dilakukan untuk menggali informasi bagaimana penerapan dan pengawasan pelaksanaan PPG.
Adapun kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Tapin, H Rajudin Nor, beserta delapan orang anggota dan rombongan Sekretariat Dewan Tapin, disambut beberapa anggota DPRD Tanbu di ruang rapat kerja komisi.
Meskipun tergolong berusia muda, namun Kabupaten Tanah Bumbu dianggap telah lebih maju dalam pengelolaan izin dan pengawasan pembangunan.
Maka, Komisi III DPRD Tapin melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, guna koordinasi atau konsultasi terkait mekanisme izin dan peraturan pengawasan gedung.
H Mukhlis, Sekretaris Dewan Kabupaten Tanah Bumbu, menjelaskan soal PPG sekarang tersebut sudah dituangkan ke dalam Perda. Sedangkan di Kabupaten Tapin, perda tersebut masih dalam proses.
Anggota dewan lainnya ikut memaparkan beberapa alasan kenapa hal itu sangat penting. Termasuk faktor banyaknya masyarakat yang mengalihkan lahan pribadi menjadi wadah pengelola retribusi.
Dalam hal ini diambil contoh beberapa rumah pribadi milik warga yang dialihfungsikan menjadi sanggar senam.
H Rajudin Nor, Ketua Komisi III DPRD Tapin berharap, dengan dilaksanakannya kunjungan ke Tanah Bumbu ini, mereka dapat mengadopsi pelaksanaan perda di daerah ini.
Karena, PPG masih belum banyak diketahui masyarakat umum. Seperti berkaitan izin pemanfaatan fungsi perubahan bangunan. Misalnya, dari rumah menjadi ruko, ataupun bangunan yang lain yang harus menggunakan izin.
Ia berpendapat, informasi yang telah didapat dari kunjungan ke Tanah Bumbu segera disampaikan dan dikoordinasikan ke dinas-dinas terkait agar menjadi bahan evaluasi ke depan. (thr)

Leave a comment