KALSELTANAH BUMBU

DPRD Tanbu Gelar Paripurna Penyampaian Dua Raperda

348

TANAH BUMBU – DPRD Tanbu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Keduanya yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Raperda terkait Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alydrus, didampingi Wakil Ketua II Agoes Rakhmady dan dihadiri Sekretaris Daerah H Ambo Sakka, Senin (8/5).

“Selaku pihak eksekutif, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan kepada seluruh pimpinan dewan, unsur-unsur pimpinan dan fraksi-fraksi atas waktu dan kesempatan yang diberikan kepada kami,” ucap Sekda Ambo Sakka dalam paripurna.

Ia mengatakan dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sangat penting.

Pemerintah daerah berwenang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang merupakan urusan pemerintahan bidang sosial yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Tanbu merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum yang menjadi tujuan nasional dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan dalam rangka percepatan kesejahteraan masyarakat di Tanbu.

“Sesuai dengan tujuan penyelenggaraan otonomi daerah yang diselenggarakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan. Di mana kesejahteraan sosial merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya,” ucapnya.

Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tentram, tertib dan aman, perlu adanya pengaturan terhadap kebiasaan dan tingkah laku yang berlandaskan pada aturan dan budaya yang berkembang di masyarakat.

Ia menyebut saat ini Tanbu mempunyai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Namun sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan perubahan Peraturan Perundang-undangan serta belum mengakomodir permasalahan-permasalahan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat, sehingga perlu dicabut dan disusun dengan peraturan daerah yang baru.

“Dengan peraturan daerah ini nantinya diharapkan dapat mewujudkan keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib, nyaman dan teratur yang menggambarkan adanya kepatuhan kepada hukum, norma serta kesepakatan umum,” pungkasnya.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

DPRD Tanah Bumbu Perjuangkan Aspirasi Warga Sebamban Baru

TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menindaklanjuti aspirasi warga Desa Sebamban...

Ketimpangan Kalsel Naik, Bang Dhin Dorong Pemerataan Ekonomi Lebih Dirasakan Masyarakat

BANJARMASIN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, S.E.,...

Bang Dhin Dorong Perbaikan Data Desil agar Bansos Tepat Sasaran

BANJARMASIN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin,...

HUT ke-81 RI, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Karya Nyata

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru — Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo, menghadiri Upacara Penurunan Bendera...