TANAH BUMBU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna terkait jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap 3 (tiga) usulan Raperda, Rabu (9/2).
Rapat paripurna digelar dengan tujuan mendapatkan penyampaian jawaban Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar terkait pemandangan umum para fraksi.
Diantaranya, menyangkut pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan terkait jaminan peningkatan kualitas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengalami perubahan tipe.
Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar menyampaikan jawaban atas pertanyaan fraksi tersebut yang dibacakan Sekretaris Daerah H Ambo Sakka.
“Perubahan ketiga Perda Nomor 19 tahun 2016, poin pentingnya pembentukan perangkat daerah berdasarkan PP 18 tahun 2016 terkait urusan pangan, dimana sudah dirinci kewenangannya dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014. Namun, untuk memastikan peningkatan kualitas tentunya sangat bergantung pada kepala perangkat daerah dalam mengelola dan memaksimalkan setiap potensi SDM, anggaran serta tugas dan fungsi yang diemban,” jelasnya.
Terkait pertanyaan Fraksi Gerindra, Bupati Tanah Bumbu memberikan jawaban, dengan disahkannya Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, mengartikan badan yang sebelumya bergabung dengan Kementerian Pertanian, dipisah dan berbentuk lembaga nonkementerian. Sehingga daerah juga ikut serta memfokuskan terkait memaksimalkan urusan pangan.
Penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya sesuai kebutuhan daerah kabupaten/kota dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga. Pengelolaan cadangan pangan kabupaten/kota. Penentuan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Terkait raperda baru ini, memang perlu adanya sosialisasi secara menyeluruh kepada setiap lapisan masyarakat,” katanya.
Disampaikan pula, berkenaan dengan masukan dan saran terkait dengan materi dan tata formalitas penyusunan sebuah produk hukum daerah, Pemkab Tanbu sangat mengapresiasi dan akan disempurnakan dalam proses pembahasan bersama DPRD. (mctanbu/thr)



Leave a comment