BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja gabungan komisi bersama Dinas Perhubungan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta PT Pelindo, Selasa (12/10).
Melalui rapat kerja gabungan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II, I Wayan Sudarma , mereka membahas prosedur hibah jembatan pelabuhan speed boat di Jecamatan Simpang Empat .
Kegiatan rapat tersebut dihadiri General Manager PT Pelindo III Pelabuhan Batulicin Ari Sudarsono beserta jajaran dan Plt Kepala Dinas Perhubangan Achmad Marlan, serta Kabid Aset Irwan.
Hibah jembatan dinilai sangat penting untuk ditindaklanjuti, karena melihat kondisi pelabuhan yang sudah tidak memungkinkan dan hal ini dilakukan demi keselamatan warga Tanah Bumbu. Khususnya warga yang tinggal di sekitar pelabuhan. Pelindo diharapkan menyerahkan aset tersebut ke pemerintah daerah.

General Manager PT Pelindo III Pelabuhan Batulicin Ari Sudarsono menyebutkan, Pelindo I, II,III dan IV, saat ini sudah melebur menjadi satu yaitu Pelabuhan Indonesia yang berpusat di Jakarta. Sedangkan Pelabuhan Batulicin berada di Regional III sub Regional Kalimantan .
Kemudian terkait jembatan speed sejak tahun 2019, Pemkab Tanah Bumbu dan Pelindo III sudah melakukan MoU dan dilakukan perpanjangan sekitar bulan Juni. Pelabuhan Indonesia III di tahun ini sudah menerapkan bantuan tanggung jawab sosial kepada Pemkab Tanah Bumbu melalui Dinas Perhubungan, yaitu sebanyak 3 buah speed beserta mesin.
Adapun yang berkaitan dengan prosedur hibah pada BUMN itu, merupakan hal yang sulit dilakukan. Karena sebelumnya terlebih dahulu harus melakukan pengajuan kepada kementerian dan itu memerlukan proses yang cukup lama.
“Walaupun hal tersebut sudah dilakukan, kita belum dapat memastikan bisa mendapatkan persetujuan dari kementerian,” ucapnya.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk proses hibah. Pemda mengajukan surat untuk meminta pengelolaan pelabuhan speed dan melayangkan surat ke Pelindo untuk meminta aset. Kemudian diusulkan, namun langkah tercepatnya dengan cara melakukan MoU atau kerja sama antara Pemkab Tanbu dengan PT Pelindo terkait pemanfaatan dermaga speed boat.
Dengan adanya kerja sama tersebut, rambahnya, secara teknis bisa diatur dan bisa dilakukan rapat lanjutan dengan Regional Kalimantan.
Kabid Aset Irwan mengatakan, masalah penerimaan hibah itu besar, apalagi berbentuk pelabuhan. Menurutnya pelabuhan itu ranahnya ada di provinsi dan ini memerlukan konsultasi ke BPK .
Sedangkan, Achmad Marlan menyampaikan dari sisi perhubungan pihaknya hanya melakukan backup. Tetapi kedepannya ia akan membuatkan MoU yang bentuknya hanya sebatas pengelolaan. Sedangkan berkaitan dengan aset itu kembali pada anggaran.
Menanggapi hal tersebut, Hermanuddin, anggota Komisi II mengatakan, hal ini berawal dari permintaan masyarakat di sana. Karena melihat kondisi yang sudah tidak memungkinkan. Jangan sampai nanti terjadi hal yang tidak diinginkan baru dipikirkan .
“Makanya kita jemput bola untuk menjadwalkan ini. Bagaimana sebenarnya mekanisme prosedur hibah dari pihak Pelindo” ujarnya.
Anggota dewan lainnya, Boby Rahman berharap pada Pelindo agar pelabuhan speed bisa dihibahkan. (thr)

Leave a comment