KOTABARU – DPRD Kotabaru kembali melaksanakan rapat paripurna. Kali ini beragendakan Laporan Bapemperda DPRD terkait penyampaian revisi Propemperda tahun 2022, bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati dengan DPRD, terhadap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023, Senin (12/9).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, Wakil Ketua I Mukhni AF, dan Wakil Ketua II M Arif. Turut hadir Sekretaris Daerah Said Akhmad, Forkopimda, anggota DPRD dan beberapa kepala SKPD.
Syairi Mukhlis menyampaikan, Propemperda telah diparipurnakan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan DPRD Nomor 36 Tahun 2022 berjumlah 24 judul raperda. Selain itu, telah ditetapkan perubahan Propemperda dengan Surat Keputusan DPRD Nomor 10 Tahun 2022.
Dilaksanakan perubahan kedua Propemperda tahun ini atas dasar permintaan Bupati Kotabaru dengan surat nomor 180/1536/Setda tanggal 31 Agustus 2022. Mengenai perubahan Propemperda 2022 dengan penambahan judul raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Kalsel.
“Mengingat penyertaan modal merupakan salah satu usaha dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian, selain upaya menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penyertaan modal pemerintah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam peraturan daerah,” ujarnya. (abd)


Leave a comment