RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, pada Selasa (5/5).
Laporan rekomendasi dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, Desy Oktavia Sari. Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Gubernur Kalsel, yakni Sekretaris Daerah Muhammad Syarifuddin.
Dalam penyampaiannya, Desy menjelaskan bahwa rekomendasi DPRD disusun berdasarkan aturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Ia menegaskan, rekomendasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari upaya menjaga pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, rekomendasi juga menjadi alat untuk menilai kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
“Rekomendasi DPRD adalah bentuk evaluasi dan arahan yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk memperbaiki kinerja ke depan,” ujarnya.
DPRD juga meminta agar seluruh rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti dan dimasukkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran daerah, seperti RKPD dan APBD.
Beberapa bidang yang menjadi perhatian utama DPRD meliputi pemerintahan, hukum, ekonomi, pembangunan infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat. DPRD mendorong adanya perbaikan dalam reformasi birokrasi, peningkatan layanan publik berbasis digital, peningkatan pendapatan daerah, percepatan pembangunan, serta peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan.
Selain itu, DPRD menegaskan akan terus memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut. Jika tidak dijalankan dengan baik, hal ini akan menjadi catatan dalam penilaian kinerja pemerintah daerah ke depan. (ms)
