Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Kerja BAPEMPERDA DPRD Kab. Tanah Bumbu dengan SKPD terkait dan Tenaga Ahli DPRD Kab. Tanah Bumbu dalam rangka Pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Senin (11/9).
Rapat dipimpin oleh Andy Erwin Prasetya selaku ketua Bapemperda dan didampingi oleh anggota Bapemperda lainnya.
Dalam pembahasan rapat kerja Bapemperda dengan SKPD, beberapa usulan tarif dinaikkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah. Sebagai contoh parkir yang biasanya Rp 3.000 diusulkan naik menjadi Rp 4.000.
Dinas Perhubungan menjelaskan kenaikan retribusi parkir tidak semuanya naik, kendaraan jenis roda 2 tidak terjadi perubahan, roda 3 tetap, truk gandeng tetap dan retribusi di dermaga juga tetap atau tidak berubah dengan aturan sebelumnya.
Dijelaskan pula, parkir ada tiga macam, yakni parkir di tepi jalan umum, parkir khusus, dan parkir insidentil. Berkaitan dangan retribusi parkir di Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdurrahman Noor , Dishub mengusulkan agar 1 jam pertama dapat ditarik Rp 5.000 rupiah.
Tetapi Anggota DPRD Tanah Bumbu Pawahisah Mahabbatan mempertanyakan ke mana hasil pungutan parkir Rumah Sakit selama ini.
Ia menilai seharusnya ada alasan kajian dulu mengapa tarif parkir itu dinaikkan, jika kenaikan tarif dianggap pantas, baru kemudian tarif dinaikkan. Apa lagi Rumah Sakit Daerah memberlakukan sistem Badan Layanan Umum Daerah.
“BLUD tapi masih menyusun dengan Pemerintah Daerah sementara pendapatannya tidak masuk ke pemerintah daerah. Ini harus dipertegas dulu,” ucap Pawahisah Mahabbatan kepada Pimpian Rapat. (thr)

Leave a comment