KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 Rapat ke 10 Tahun Sidang 2022/2023 yang beragendakan Laporan Akhir Proses Pembahasan Pansus Atas 3 Raperda, Senin (5/9).
Dihadiri Wakil Ketua M Mukhni, Bupati Kotabaru Sayed Jafar, unsur Forkompimda, kepala SKPD, serta para anggota dewan.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis.
Panitia Khusus DPRD dan Tim Pemkab Kotabaru menyetujui tiga raperda menjadi peraturan daerah berkualitas, partisifatif, dan akomodatif yang berguna bagi masyrakat.
Raperda yang sudah disahkan tersebut adalah Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Kemudian, Perubahan ke 3 Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Terakhir Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). (abd)


Leave a comment