BANJARBARUDPRD Banjarbaru

DPRD Banjarbaru Soroti Kasus UMKM Terjerat Pidana: “Pelaku Usaha Kecil Perlu Dibina, Bukan Dihukum”

234

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Kasus hukum yang menimpa salah satu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Banjarbaru mendapat perhatian serius dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru. Dalam rapat kerja bersama sejumlah instansi terkait, para anggota dewan menekankan pentingnya pembinaan terhadap pelaku UMKM, bukan justru mempidanakan mereka.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Yaqud DPRD Banjarbaru, Jumat (7/3) itu dihadiri oleh Kepala Balai BPOM, Asisten II Setdako Banjarbaru, Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan UKM, Dinas Perdagangan, serta Bagian Hukum Setdako Banjarbaru. Fokus utama rapat adalah membahas kasus hukum yang menimpa UMKM dengan merek “Mama Khas Banjar”.

Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru, Syamsuri, menyampaikan keprihatinannya atas pemidanaan terhadap pelaku UMKM tersebut. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan seharusnya ditanggapi dengan pendekatan pembinaan.

“Kami menyayangkan adanya pelaku UMKM yang harus berurusan dengan hukum hingga dipidana. Mereka seharusnya dibina agar bisa memperbaiki kesalahan dan tetap menjalankan usahanya,” ujar Syamsuri.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 memberikan ruang pembinaan kepada pelaku usaha kecil apabila terjadi pelanggaran ringan, seperti pelabelan produk atau izin edar yang belum lengkap.

“Kalau ada pelanggaran kecil, cukup dengan penarikan produk dari pasaran. Tidak perlu sampai proses hukum, apalagi pemidanaan,” tambahnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi II, Liana, turut menyuarakan keberatannya atas langkah hukum yang diambil terhadap pelaku UMKM tersebut. Menurutnya, kasus ini mestinya cukup diselesaikan melalui teguran dan pembinaan.

“Produk yang dijual adalah ikan asin, termasuk pangan segar, yang menurut BPOM tidak wajib mendaftarkan izin edar atau mencantumkan masa kedaluwarsa. Jadi, pemidanaan ini terlalu berlebihan,” jelas Liana.

Ia menambahkan, pedagang tersebut sebelumnya telah menerima teguran dari Dinas Perdagangan dan membuat surat pernyataan di hadapan BPOM. Namun, kasusnya tetap berlanjut hingga ke pengadilan.

“Pelaku UMKM bukan kriminal. Mereka layak mendapatkan pendampingan hukum dan pendekatan manusiawi agar tidak terulang lagi,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan, Komisi II DPRD Banjarbaru mendorong Pemerintah Kota Banjarbaru memberikan bantuan hukum kepada pelaku usaha kecil tersebut, mengacu pada Perda Perlindungan UMKM yang sudah ada.

Lebih jauh, Komisi II berencana menjalin komunikasi dengan Komisi VII DPR RI untuk mempertanyakan implementasi nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Kementerian Koperasi & UMKM, yang semestinya memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil dari kriminalisasi. (ms)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

HUT ke-27 Banjarbaru: Deretan Prestasi dan Langkah Menuju Kota Modern

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru — Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Hari Jadi ke-27 Kota...

Ribuan Jamaah Padati Tabligh Akbar HUT ke-27 Banjarbaru

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Suasana religius dan khusyuk menyelimuti Masjid Agung Al Munnawarah...

Banjarbaru Perkuat Upaya Cegah Stunting Lewat Pra Musrenbang

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru terus memperkuat langkah strategis untuk menjaga...

Orang Tua di Banjarbaru Dibekali Cara Asuh Anak di Era Digital

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan...