BANJARMASINHULU SUNGAI UTARAKALSEL

Bupati Wahid Ditahan KPK, Ada Potensi Tersangka Baru

345

BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan (KPK) resmi menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid sebagai tersangka.

Direktur Utama Advokat Borneo Law Firm M Pazri memprediksi bukan babak akhir kasus suap proyek irigasi di Pemkab HSU. Ia berpandangan bakal ada lagi tersangka baru ke depan.

Pazri menyampaikan, mengacu pada pasal gratifikasi yang digunakan KPK untuk menjerat AW alias Abdul Wahid dan sesuai Pasal 55 ayat (1) KUHP. Berbunyi “orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana”. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.

“Prediksi saya ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan kepada pelaku penerima gratifikasi saja, tetapi juga kepada pemberinya,” kata Pazri kepada retorikabanua.id, Kamis (18/11) malam.

Menurutnya, KPK kemungkinan besar akan menguraikan dan mengungkap peristiwa hukum para pemberi fee sejak tahun 2019 dan 2020 tersebut.

“Sehingga diyakini kemungkinan akan ada tersangka baru bagi para pihak yang terlibat. Angka korupsi kasus ini dinilai tidak sedikit. Bahkan bisa dibilang sangat fantastis,” ucapnya

Dia berharap, kasus yang menjerat Bupati HSU Abdul Wahid bisa jadi pelajaran bagi pejabat di Kalsel. Menurutnya, kepala daerah yang berhasil melakukan korupsi disebabkan karena tiadanya integritas pribadi. Kemudian, aktivtas korupsi kepala daerah mencerminkan gagalnya partai politik melakukan kaderisasi.

“Sehingga yang mengemuka adalah tokoh dengan moral politik rendah. Ini tentu peringatan keras bagi setiap partai politik untuk memilih kader terbaik dalam kontestasi Pilkada, serta biaya politik yang mahal ketika pilkada,” ujarnya.

Pazri juga menyampaikan kasus ini juga menandakan bahwa pengawasan dari DPRD maupun penegak hukum terhadap kepala daerah masih lemah.

“Sehingga kepala daerah merasa menjadi raja kecil, dan bertindak di luar batas birokrat. Di luar itu semua, tentu ada andil sistem politik daerah yang memberikan ruang bagi koruptor,” pungkasnya. (mid)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pengurus BUMDes Danau Panggang Didorong Tingkatkan Kapasitas dan Tata Kelola

RETORIKABANUA.ID, Amuntai – Peningkatan kapasitas pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dinilai...

68 Guru di HSU Resmi Dilantik Jadi Kepala Sekolah

RETORIKABANUA.ID, Amuntai – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan pelantikan dan...

Pansus DPRD Kalsel Mulai Usut Distribusi BBM Bersubsidi

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Provinsi...

Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Komunikasi Publik di Era Digital

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menegaskan pentingnya pemahaman,...