RETORIKABANUA.ID, Jakarta – Menindaklanjuti hasil asistensi dan supervisi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengunjungi Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri RI, Kamis (11/12) di Jakarta Pusat.
Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Firman Yusi, ini bertujuan memperdalam sejumlah catatan dari Direktorat PHD terkait 22 ranperda yang diusulkan dalam Propemperda 2026. Dari jumlah tersebut, 15 merupakan ranperda baru, sementara tujuh lainnya merupakan lanjutan pembahasan tahun sebelumnya, termasuk rencana perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah (Perda PDRD).
Firman menjelaskan, sebelum penetapan perda, Kemendagri memberikan sejumlah saran dan masukan atas ranperda yang diajukan, baik oleh eksekutif maupun DPRD. Beberapa ranperda diminta untuk dievaluasi kembali, bahkan berpotensi dicabut dari daftar usulan jika tidak relevan atau tidak selaras dengan ketentuan perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi.
“Kalau memang ranperda tersebut dinilai tidak relevan berdasarkan masukan Kemendagri, maka diminta untuk dicabut dari Propemperda 2026,” ujar.
Terkait perubahan Perda PDRD, Firman menuturkan bahwa perda tersebut kini sedang dievaluasi Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Evaluasi tersebut disertai instruksi agar perubahan perda dapat diselesaikan dalam waktu singkat, yaitu maksimal 15 hari sejak surat dikeluarkan.
Ia juga meminta Kemendagri memberi ruang bagi DPRD Kalsel untuk memasukkan inisiatif tambahan, khususnya terkait penggalian potensi pendapatan pajak dan retribusi daerah, agar dapat dibahas dalam proses evaluasi yang sama. Hal ini dilakukan untuk menghindari pembahasan berulang.
“Dengan begitu, pembahasan di DPRD cukup dilakukan satu kali. Jika melewati batas 15 hari, ada konsekuensi berupa pemotongan dana transfer daerah dari pemerintah pusat,” jelas Firman. Ia berharap Pemprov Kalsel, melalui Bappeda dan Bapenda, segera menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut dengan berkoordinasi bersama Biro Hukum serta Kemendagri.
Dalam pertemuan itu, Yuniar Putrianti, Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat PHD Ditjen Otda Kemendagri RI, menegaskan bahwa ranperda yang tertunda perlu diprioritaskan pada awal tahun berikutnya. Khusus perubahan Perda PDRD, ia mengingatkan agar penyelesaiannya tidak melewati batas 15 hari karena berpotensi berdampak pada pemotongan dana transfer.
“Kami tekankan agar komunikasi antara Pemda dan DPRD diperkuat karena perda ini sangat urgen. Ada batas maksimal 15 hari dan ada sanksinya,” ujar Yuniar.
Hal senada disampaikan Andi Fadhli Fadhilla Pangerang, Penelaah Teknis Kebijakan pada Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI. Ia berharap Kalsel dapat mempercepat penyelesaian perubahan Perda PDRD dalam 15 hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi, mengingat sanksi yang dikenakan cukup berat. (ms)

