BANJARMASINKALSEL

Bangunan di Atas Sungai di Banjarmasin Dipastikan Ilegal

195

BANJARMASIN – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin Muryanta menyampaikan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) di atas sungai.

“Selama kami di sini, sejak 2017, saya jamin tidak ada IMB di atas sungai. Dan dipastikan itu ilegal,” ujar Muryanta.

Pemko Banjarmasin akan mengincar bangunan ilegal tersebut untuk pelebaran dan normalisasi sungai.

Muryanta menerangkan, pihaknya kerap menerima pengajuan untuk merancang bangunan di atas sungai. Namun permintaan dari pemilik bangunan ditolak langsung oleh DPMPTSP.

Alasannya, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sungai. Permintaan berasal dari pemilik usaha maupun perorangan.

Sedangkan peraturan yang menentukan jembatan di atas sungai harus memenuhi kriteria dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR).

“Pemilik usaha harus mengikuti saran dari PUPR. Semoga sungai terjaga dan tidak lagi banjir,” pungkasnya. (mid)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

AZKO DAY: Merayakan Transformasi Hidup Lebih Baik di Banjarmasin!

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (AHI) atau yang lebih...

Pasar Wadai Ramadhan 2025 Banjarmasin Gabungkan Pasar Pemprov dan Kota, Siap Jadi Lebih Meriah!

RETORIKABANUA,ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sepakat...

Pekan Panutan SPT Tahunan 2025, Pemkot Banjarmasin dan KPP Banjarmasin Ajak Wajib Pajak Laporkan Tepat Waktu!

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama...

Banjarmasin Tangani Darurat Sampah, Wali Kota Ajak Forkopimda Cari Solusi Cepat!

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)...