BANJARMASINKALSEL

Bangunan di Atas Sungai di Banjarmasin Dipastikan Ilegal

428

BANJARMASIN – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin Muryanta menyampaikan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) di atas sungai.

“Selama kami di sini, sejak 2017, saya jamin tidak ada IMB di atas sungai. Dan dipastikan itu ilegal,” ujar Muryanta.

Pemko Banjarmasin akan mengincar bangunan ilegal tersebut untuk pelebaran dan normalisasi sungai.

Muryanta menerangkan, pihaknya kerap menerima pengajuan untuk merancang bangunan di atas sungai. Namun permintaan dari pemilik bangunan ditolak langsung oleh DPMPTSP.

Alasannya, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sungai. Permintaan berasal dari pemilik usaha maupun perorangan.

Sedangkan peraturan yang menentukan jembatan di atas sungai harus memenuhi kriteria dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR).

“Pemilik usaha harus mengikuti saran dari PUPR. Semoga sungai terjaga dan tidak lagi banjir,” pungkasnya. (mid)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Bang Dhin: Anggaran Terbatas, Pembangunan Harus Tepat Prioritas

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah harus cermat menentukan program...

Serahkan Anugerah Komvas 2026, Yamin HR Dorong Inovasi Berdampak bagi Warga

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bappeda Litbang menggelar Penganugerahan Kompetisi...

Tinjau Distribusi Air Bersih, Yamin Harap Warga Kuin Cerucuk Tak Lagi Kesulitan

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR meninjau langsung penyaluran...

Pansus DPRD Kalsel Matangkan Pengawasan BBM Bersubsidi

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Provinsi...