RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin — DPRD bersama Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menandatangani Persetujuan Bersama Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (20/8).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banjarmasin, Rikval Fachruri dan dihadiri oleh seluruh pimpinan serta anggota dewan, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, serta jajaran kepala SKPD di lingkungan Pemkot Banjarmasin.
Disahkannya APBD Perubahan ini menjadi langkah strategis dalam menyesuaikan alokasi anggaran dengan kondisi riil dan kebutuhan aktual masyarakat selama tahun berjalan.
“Pertama, saya sampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah memberikan perhatian, saran dan masukan selama proses pembahasan anggaran,” ujar Wali Kota Yamin.
Lebih lanjut, Yamin menyampaikan bahwa rancangan APBD-P ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi, sesuai dengan regulasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
“Kami akan tindak lanjuti dengan menyempurnakan hasil evaluasi tersebut. Ini penting sebagai wujud sinergi antar-pemerintah daerah,” tambahnya.
Dengan anggaran perubahan yang telah disepakati, Pemkot Banjarmasin akan memfokuskan penggunaan anggaran pada program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat. Beberapa fokus utama mencakup:
-
Penanganan dan tata kelola persampahan,
-
Pembangunan dan perbaikan infrastruktur,
-
Peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan,
-
Penguatan ekonomi lokal.
Wali Kota juga menekankan pentingnya tanggung jawab dalam penggunaan anggaran. Ia meminta seluruh SKPD untuk menyusun program secara bijak dan realistis, agar tidak terjadi defisit di masa mendatang.
“Semua perangkat daerah harus mengawal implementasi APBD ini dengan serius, agar benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (ms)

Leave a comment