RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Tumpukan batang kayu berukuran besar yang hanyut dari wilayah hulu Sungai Martapura kini menjadi ancaman serius bagi Kota Banjarmasin. Risiko banjir, kerusakan jembatan, hingga terganggunya aktivitas warga di bantaran sungai semakin meningkat seiring terus berdatangannya material kayu sejak Oktober 2025.
Menyikapi kondisi tersebut, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, meninjau langsung proses pembersihan dan penahanan batang kayu di Pusat Daur Ulang (PDU) Sungai Gampa, Minggu (11/1). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan material kayu tidak lolos dan masuk ke kawasan perkotaan yang padat permukiman dan infrastruktur.
Batang-batang kayu yang menumpuk di lokasi tersebut diketahui berasal dari wilayah hulu Sungai Martapura. Jika tidak tertahan, material tersebut berpotensi menghantam jembatan, merusak rumah warga di bantaran sungai, serta memperparah dampak banjir saat debit air meningkat.
Pemerintah Kota Banjarmasin telah membangun bangunan penangkap sampah apung sepanjang kurang lebih 60 meter di Sungai Martapura. Struktur ini berfungsi sebagai penghalang awal agar batang kayu hanyut tidak masuk ke pusat kota. Kayu-kayu yang tertahan kemudian diangkat ke darat menggunakan excavator amfibi dan diratakan di lahan milik Pemkot Banjarmasin di sekitar PDU Sungai Gampa.
“Ini bukan sekadar soal membersihkan kayu yang hanyut. Ini peringatan bahwa kondisi sungai kita sedang tidak baik-baik saja. Jika wilayah hulu tidak ikut bertanggung jawab, maka daerah hilir seperti Banjarmasin yang akan menanggung risikonya,” tegas Yamin.
Ia menambahkan, bangunan penangkap sampah apung saat ini menjadi benteng penting bagi kota. Tanpa infrastruktur tersebut, ratusan batang kayu berpotensi masuk ke kawasan perkotaan dan membahayakan jembatan serta keselamatan warga.
Meski demikian, Yamin menegaskan bahwa mengandalkan infrastruktur di wilayah hilir saja tidak cukup. Penanganan Sungai Martapura membutuhkan kerja sama lintas daerah, mengingat aliran sungai tersebut melintasi sejumlah kabupaten sebelum bermuara di Kota Banjarmasin.
“Sungai Martapura mengalir lintas wilayah. Karena itu, penanganannya juga harus lintas pemerintah. Kita perlu duduk bersama agar pembersihan sungai tidak hanya dilakukan di hilir, tetapi juga di hulu,” ujarnya.
Sebagai langkah jangka pendek, Pemkot Banjarmasin memastikan batang kayu yang telah diangkat tidak kembali hanyut dengan meratakannya di lahan milik pemerintah kota. Langkah ini juga dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan lingkungan baru di sekitar area penahanan.
Yamin mengakui masih adanya tantangan dalam pengelolaan sungai secara terpadu, mulai dari perbedaan kebijakan antarwilayah hingga belum meratanya kesadaran menjaga ekosistem sungai.
Menurutnya, jika koordinasi lintas daerah dapat terwujud, Sungai Martapura tidak hanya bisa terbebas dari ancaman kayu hanyut dan sampah, tetapi juga berpotensi dikelola sebagai ruang ekologis dan sosial yang aman bagi masyarakat.
“Kalau kita kelola bersama, sungai ini bisa menjadi aset, bukan sumber masalah. Kuncinya ada pada komitmen semua pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat,” katanya.
Menutup peninjauan, Wali Kota mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tidak memandang sungai sebagai urusan sektoral semata.
“Menjaga sungai berarti menjaga kehidupan kota. Ini tanggung jawab bersama, bukan hanya Pemerintah Kota Banjarmasin,” pungkasnya. (ms)
