BANJARMASIN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Kalsel Muhammad HS mengapresiasi dan menyampaikan harapan terkait terbitnya Perpres tersebut.
Ia menilai, hal ini merupakan bukti negara memiliki komitmen dan perhatian yang kuat terhadap pendidikan di pondok pesantren. “Ini merupakan keberkahan bagi kita semua. Perpres tersebut merupakan bukti negara berkomitmen yang kuat pada pendidikan di pesantren dan patut kita syukuri,” katanya.
Jjaran pengurus IPNU se Kalsel, menurutnya, siap mengawal dana abadi pesantren tersebut sampai tepat sasaran dan digunakan pesantren dengan sebaiknya. “Kita dan seluruh pengurus siap mengawal agar tepat sasaran dan tepat guna. Sehingga pesantren dan santri benar-benar merasakan kemanfaatan,” ucapnya.
Sebagai informasi, merujuk pada keterangan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tersebut, dana abadi pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren. (mid)

Leave a comment