BANJARMASINKALSEL

Pelayaran di Sungai Negara Padat, Bang Dhin: Harus Dibikin Regulasi, Agar Jangan Rugikan Masyarakat

414

BANJARMASIN – Sesuai amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, maka diperlukan upaya untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan transportasi pelayaran.

Peningkatan keamanan dan keselamatan pelayaran di wilayah tersebut bertujuan untuk melindungi warga yang bermukim di sepanjang sungai maupun masyarakat yang juga memanfaatkan sungai tersebut sebagai sarana transportasi.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin, kondisi di lapangan menunjukkan sering terjadinya kecelakaan transportasi di wilayah perairan Sungai Nagara dan anak sungainya, yang melibatkan kapal tongkang pengangkut batu bara.

Alur pelayaran yang ada di wilayah Kabupaten Tapin tersebut, lanjut dia, dilintasi kapal dengan ukuran LOA (Lenght Over All) hingga 300 feet. Sebagaian besar kapal merupakan tongkang yang tidak memiliki mesin (propelled), sehingga harus ditarik kapal tugboat.

Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Tapin (2019), tercatat pada tahun 2017 terdapat 7.044 kali pergerakan kapal yang keluar/masuk wilayah perairan sungai. Dengan volume batu bara diangkut mencapai 26.980.185 ton.serta jumlah kapal yang keluar/masuk di wilayah yang sama (anak Sungai Nagara) pada tahun 2018 tercatat 13.066 kali dan juga mengangkut batu bara 7.913.343 ton.

Bang Dhin, sapaan akrab Muhammad Syaripuddin, menyayangkan fakta yang terjadi di wilayah perairan itu.

“Kalau dari sudut pandang ekonomi, kita tidak mungkin untuk melarang kapal berukuran besar untuk memasuki alur pelayaran sungai di wilayah Tapin. Karena itu salah satu sumber penghasil. Tapi tentunya jangan dibiarkan seadanya. Bisa merugikan dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Politisi PDI-Perjuangan ini memamparkan, diperlukan peningkatan sarana prasarana penunjang pelayaran berupa sistem telekomunikasi pelayaran, sistem navigasi, dan jasa pandu kapal.

“Saya juga menekankan bahwa kapal-kapal tersebut wajib dilengkapi dengan dokumen-dokumen sesuai ketentuan. Semuanya harus aman berlayar, aman juga administratifnya. Serta perlu kiranya komitmen dari gubernur melalui dinas perhubungan, agar seluruh kegiatan pelayaran dibuat regulasi yang bersesuaian dengan peraturan diatasnya. Demi keamanan dan keselamatan pelayaran dan masyarakat yang bermukim di sepanjang sungai,” pungkas Bang Dhin. (syl)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagian Dari

Berlangganan

Eror: Formulir kontak tidak ditemukan.

Related Articles

DPRD dan Pemprov Kalsel Sepakati Perubahan APBD 2026

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhidin, menghadiri Rapat Paripurna...

DPRD Kalsel Setujui Dua Raperda Strategis

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin — DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah...

Pasar Murah Pemko Banjarmasin, 500 Paket Sembako Disubsidi

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin kembali menggelar pasar murah untuk membantu...

Pemko Banjarmasin Gelar Salat Istisqa dan Maulid Nabi

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar salat istisqa dan peringatan Maulid...