BANJARMASINPemko Banjarmasin

DPMPTSP Banjarmasin Sosialisasikan Izin Usaha kepada 100 Pelaku Usaha

15

RETORIKABANUA,ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong pelaku usaha memahami aturan perizinan. Salah satunya melalui Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang diikuti 100 pelaku usaha di Hotel Rodhita Banjarmasin, Selasa (20/10).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar. Turut hadir Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin, Ari Yani, para narasumber, serta jajaran terkait.

Usai membuka kegiatan, Ichrom menyampaikan apresiasi kepada DPMPTSP yang telah menginisiasi sosialisasi tersebut. Ia berharap kegiatan ini dapat membantu pelaku usaha memahami ketentuan perizinan sesuai dengan tingkat risiko masing-masing kegiatan usaha.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPMPTSP yang telah menginisiasi kegiatan ini. Kami berharap sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman yang sejelas-jelasnya kepada para pelaku usaha, sehingga mereka mengetahui tingkat risiko usahanya, apakah rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi,” ujarnya.

Menurut Ichrom, peserta sosialisasi berasal dari berbagai sektor usaha, termasuk perumahan dan kesehatan. Pemahaman terhadap sistem perizinan berbasis risiko penting agar pelaku usaha dapat mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi sekaligus memperoleh kepastian dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.

Ia menambahkan, sosialisasi juga menjadi sarana bagi pemerintah untuk menyampaikan informasi mengenai perubahan aturan maupun penyesuaian kebijakan perizinan yang perlu diketahui oleh pelaku usaha.

“Kami berharap seluruh narasumber dapat menyampaikan materi dengan jelas agar sekitar 100 pelaku usaha yang hadir hari ini benar-benar memahami mekanisme perizinan yang harus dipenuhi,” katanya.

Selain meningkatkan pemahaman pelaku usaha, Pemkot Banjarmasin juga berupaya mempercepat proses pelayanan perizinan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk mempercepat pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ichrom mengatakan, Wali Kota Banjarmasin menginginkan alur pelayanan perizinan yang lebih sederhana agar masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama dalam mengurus izin.

“Pak Wali Kota menginginkan adanya shortcut atau pemangkasan alur pelayanan untuk pengurusan izin agar tidak terlalu lama. Tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, percepatan ini juga diharapkan dapat mendorong produktivitas usaha dan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin, Ari Yani, menjelaskan bahwa sosialisasi PBBR bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai kebijakan, prosedur dan mekanisme perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.

Menurut Ari, kegiatan ini juga diarahkan untuk mendorong pelaku usaha memenuhi persyaratan dan kewajiban perizinan sesuai ketentuan. Dengan pemahaman yang baik, pelaksanaan perizinan diharapkan berjalan lebih tertib dan mampu mendukung peningkatan realisasi investasi di Kota Banjarmasin.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para pelaku usaha memahami ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan tingkat risiko usahanya,” ungkapnya.

Ari turut menyoroti pentingnya mempercepat pemenuhan persyaratan teknis yang berkaitan dengan perizinan, termasuk PBG dan dokumen pendukung lainnya. Menurutnya, proses yang lebih cepat pada perangkat daerah teknis akan membantu meningkatkan efektivitas pelayanan perizinan melalui DPMPTSP.

“Kami berharap proses perizinan yang berkaitan dengan persyaratan teknis dapat dipercepat. Jika proses di perangkat daerah teknis berjalan lebih cepat, pelayanan perizinan di DPMPTSP juga akan semakin efektif. Hal ini diharapkan turut mendukung peningkatan PAD Kota Banjarmasin,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Banjarmasin berharap pelaku usaha semakin memahami prosedur perizinan dan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga terus mendorong pelayanan yang lebih mudah, transparan dan efisien untuk memberikan kepastian berusaha, menarik investasi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di Kota Banjarmasin. (mc)

Related Articles

Wali Kota Banjarmasin Puji Karya dan Kemandirian Warga Binaan Lapas

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, mengapresiasi berbagai karya...

Pemko Banjarmasin Bongkar 9 Bangunan dan Bersihkan Sungai

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan pembenahan di Kampung Ketupat dan...

Bulog Bantu 30 UMKM Banjarmasin, Masing-Masing Terima Rp. 5,3 Juta

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin berkolaborasi dengan Perum Bulog untuk memperkuat...

Banjarmasin Siagakan Posko Karhutla, 77 Kebakaran Lahan Tercatat

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan...