RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin — Setelah sekitar dua dekade tidak dikeruk, Sungai Pekapuran atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Sungai Guring kembali ditangani. Upaya ini dilakukan untuk mengembalikan kapasitas aliran sungai sekaligus memperkuat sistem tata air dan pengendalian banjir di Kota Banjarmasin.


Penanganan dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III sejak Agustus 2026. Pengerukan berlangsung di kawasan Pekapuran Raya hingga Sungai Baru menggunakan excavator amphibi.
Alat tersebut digunakan untuk menjangkau bagian sungai yang sulit ditangani dengan peralatan konvensional, terutama pada alur yang mengalami pendangkalan akibat endapan selama bertahun-tahun.


Kepala BWS Kalimantan III Banjarmasin, Sandi Erryanto, bersama jajaran teknis secara rutin turun ke lapangan untuk memantau perkembangan pekerjaan.
Monitoring dilakukan untuk memastikan pengerukan berjalan sesuai perencanaan. Selain progres pekerjaan, tim juga memeriksa kondisi fisik sungai, kualitas pekerjaan, keselamatan kerja, serta berbagai kendala teknis yang ditemukan di lapangan.
“Monitoring dan evaluasi ini kami lakukan untuk melihat langsung perkembangan pekerjaan di lapangan, termasuk kondisi fisik, kualitas pekerjaan, serta kendala yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujar Sandi.
Menurutnya, penanganan sungai tidak cukup hanya dengan membangun infrastruktur pengendali banjir. Fungsi sungai juga harus dijaga melalui pemeliharaan secara berkelanjutan.
Karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan fungsi sungai.

Sebelumnya, Pemko Banjarmasin telah melakukan sejumlah langkah awal untuk menata kawasan Sungai Pekapuran. Di antaranya pembersihan sungai, pembongkaran bangunan yang berdiri di atas badan sungai, serta pengerukan di sejumlah titik yang terhubung dengan sistem aliran Sungai Pekapuran.
Kini, upaya tersebut diperkuat melalui penanganan bersama BWS Kalimantan III sehingga penataan sungai dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR mengatakan, penanganan sungai membutuhkan kerja sama lintas kewenangan.
“Penanganan sungai tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Pemerintah kota melakukan apa yang menjadi kewenangannya, sementara dukungan pemerintah pusat melalui BWS Kalimantan III sangat penting untuk memastikan penanganan sungai berjalan secara lebih terintegrasi,” kata Yamin.
Pengerukan Sungai Pekapuran bukan sekadar mengangkat endapan dari dasar sungai. Langkah ini diarahkan untuk mengembalikan kapasitas aliran dan memperkuat sistem tata air Banjarmasin, termasuk mendukung pengelolaan muka air serta infrastruktur pengendalian banjir.
Bagi Banjarmasin, sungai memiliki peran penting dalam kehidupan kota. Selain menjadi bagian dari sistem tata air, sungai juga merupakan ruang hidup masyarakat.
Karena itu, kembali ditanganinya Sungai Pekapuran setelah sekitar 20 tahun menjadi momentum penting bagi upaya memperkuat tata kelola sungai di Banjarmasin.
Dengan pengerukan dan penataan yang dilakukan secara bertahap, alur Sungai Pekapuran diharapkan kembali memiliki ruang yang lebih baik untuk mengalirkan air dan menjalankan fungsinya sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir kota. (mc)
