RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Kesadaran akan pentingnya jaminan kehalalan produk kini tidak lagi dianggap sebagai nilai tambah, melainkan menjadi kebutuhan yang wajib dipenuhi. Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar Sosialisasi Sertifikasi Halal 2026 yang diikuti 150 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), Kamis (25/6).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aria Barito Banjarmasin ini merupakan bagian dari upaya percepatan sertifikasi halal dalam menghadapi program nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Program tersebut menjadi langkah pemerintah dalam mendorong seluruh pelaku usaha agar memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi dibuka oleh Asisten II Setdako Banjarmasin, Taufik Rivani, serta dihadiri Plt Kepala Disperdagin Banjarmasin, Noorsyahdi, narasumber dari Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Kalimantan Selatan dan LPPOM MUI Kalimantan Selatan.
Dalam sambutannya, Taufik Rivani menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan bagi konsumen sekaligus memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memperluas pasar.
“Hal ini sangat penting karena berkaitan dengan kepercayaan konsumen. Produk yang halal dan thayyib harus dipastikan mulai dari bahan baku, sumber pangan, hingga proses produksi dan pengemasannya,” ujarnya.
Menurut Taufik, sertifikasi halal juga menjadi peluang bagi produk lokal untuk meningkatkan daya saing dan menjangkau pasar yang lebih luas.
Ia berharap semangat menuju 500 Tahun Kota Banjarmasin melalui slogan “Kami Kawa” dapat mendorong sektor IKM semakin berkembang dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
“Saya berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kemajuan IKM dan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin,” katanya.
Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal, tetapi juga membantu pelaku usaha memahami proses pengurusan sertifikat halal yang selama ini masih dianggap rumit.
Mayoritas peserta diketahui belum memiliki sertifikat halal sehingga kegiatan ini menjadi langkah awal yang strategis untuk meningkatkan jumlah produk bersertifikat halal di Kota Banjarmasin.
Peserta mendapatkan pembekalan mengenai standar produk halal, persyaratan legalitas, tahapan pengajuan sertifikasi, hingga perbedaan antara skema reguler dan skema self-declare.
Plt Kepala Disperdagin Banjarmasin, Noorsyahdi, mengatakan pemerintah telah menyiapkan 150 kuota pendampingan sertifikasi halal pada tahun ini. Kuota tersebut terdiri atas 100 peserta melalui skema reguler dan 50 peserta melalui skema self-declare.
“Hari ini kami kembali melakukan kurasi dan pendampingan untuk mengejar kesiapan menghadapi Wajib Halal Oktober 2026. Mudah-mudahan Banjarmasin siap untuk itu,” ujarnya.
Sementara itu, narasumber dari Loka PJPH Kalimantan Selatan, Habibie, menjelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal, termasuk penunjukan penyelia halal.
Menurutnya, penyelia halal harus memahami bahan baku yang digunakan, proses produksi, serta memastikan tidak ada bahan yang termasuk kategori haram atau berpotensi terkontaminasi dengan bahan yang tidak halal.
“Penyelia halal harus memahami secara detail bahan dan proses produksi karena hal tersebut akan menjadi bagian dari proses verifikasi oleh tim pendamping,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi pelaku usaha nonmuslim yang ingin mengurus sertifikasi halal, dapat menunjuk pegawai atau pihak lain yang beragama Islam dan memahami proses produksi sebagai penyelia halal.
Pemerintah Kota Banjarmasin berharap kegiatan ini dapat mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal, baik melalui fasilitasi pemerintah maupun secara mandiri, sehingga target Wajib Halal Oktober 2026 dapat tercapai. (mc)


