RETORIKABANUA.ID, Balangan — Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan pengawasan metrologi legal di SPBU PT Kamal Mustafa, Kecamatan Paringin, Senin (25/5).
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), serta barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), tetap akurat, sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan itu turut disaksikan Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi. Ia mengatakan hasil pengawasan menunjukkan seluruh pengujian berjalan normal dan sesuai standar.
“Untuk pengawasan hari ini alhamdulillah berjalan dengan baik dan normal. Jika ada yang kurang sesuai nantinya akan dilakukan tera ulang agar masyarakat tidak dirugikan dan SPBU juga tetap mendapat kepercayaan masyarakat. Hasil survei menunjukkan takaran dan volumenya sudah sesuai,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak terkait untuk terus mempertahankan pelayanan yang sudah baik dan segera memperbaiki kekurangan demi memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Balangan, Herlina, menjelaskan kegiatan tera dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan SPBU.
“Kami dari Disperindag, khususnya bidang metrologi, melakukan pengawasan di SPBU-SPBU. Hari ini seluruh tim hadir dan hasil pengujian dinyatakan aman. Jika ditemukan hasil yang kurang sesuai, maka akan dilakukan tera ulang agar konsumen tetap terjamin dan tidak dirugikan,” katanya.
Herlina menambahkan, pengukuran dilakukan sebanyak tiga kali, sedangkan penetapan kelayakan dilakukan melalui sembilan kali tera ulang untuk memastikan hasil benar-benar akurat.
Menurutnya, kegiatan serupa akan dilakukan secara bertahap di seluruh SPBU di Kabupaten Balangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Selain pengawasan di SPBU, Disperindag Balangan juga melakukan tera ulang di pasar tradisional. Tim metrologi turun langsung ke setiap kecamatan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang maupun masyarakat mengenai pentingnya penggunaan alat ukur yang sesuai standar. (ms)

