RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Satpol PP Kota Banjarmasin melakukan penertiban sejumlah reklame yang dinilai melanggar aturan pada Jumat malam (28/11) sekitar pukul 22.00 Wita. Sebanyak enam titik menjadi sasaran penertiban, terdiri dari empat reklame bando serta dua papan reklame jenis billboard.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, mengatakan bahwa tiga dari empat reklame bando telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Ketiganya berada di samping Hotel Mentari, depan Caffe Nordu dan dekat Bundaran Kayu Tangi. Sementara satu reklame bando di Jalan Sutoyo S serta dua billboard yang berada di median jalan masih menjadi target pembongkaran.


Salah satu reklame bando yang melintang di Jalan Sutoyo S akhirnya dibongkar langsung oleh petugas. Proses pembongkaran dilakukan dengan bantuan pekerja yang menggunakan peralatan pemotong besi, serta satu unit crane untuk menurunkan konstruksi yang berada di samping tower PDAM Honda One Heart.
“Karena batas waktu yang kami berikan tidak dipenuhi pemilik, malam ini kami lakukan pembongkaran di tiga titik, yaitu di Jalan Sutoyo S, depan Gedung Wanita dan depan Masjid Hasanuddin Majedie,” kata Ahmad Muzaiyin.
Proses penertiban turut didampingi Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, serta aparat TNI dan Polri. Meski arus lalu lintas cukup padat, kegiatan berjalan tertib berkat pengamanan dan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik.
Penertiban yang dimulai pukul 22.00 Wita ini berlangsung hingga dini hari. Reklame bando di Jalan Sutoyo S baru berhasil diturunkan pada Sabtu (29/11) pukul 01.29 Wita.
Ahmad Muzaiyin menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang diperjelas melalui Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2016 serta perubahannya dalam Perwali Nomor 54 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur ketentuan umum, lokasi pemasangan, perizinan, pembiayaan, hingga sanksi bagi penyelenggara reklame.
“Ini jelas pelanggaran, karena perda sudah melarang pemasangan reklame yang melintang di jalan maupun yang ditempatkan di median jalan. Penertiban sebenarnya sudah direncanakan sejak 2021, namun sempat tertunda akibat pandemi. Kini penegakan kembali kami jalankan,” tegasnya. (ms)


