RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Banjarbaru resmi disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (13/11). Pengesahan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Banjarbaru.
Adapun ketiga Raperda yang disahkan meliputi:
1. Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas)
Raperda ini diharapkan mampu mengakomodasi lebih banyak kelompok masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif serta menyatukan pemikiran untuk membangun Kota Banjarbaru.
2. Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Melalui aturan ini, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diharapkan bisa lebih optimal serta memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kota
Raperda ini menekankan kewajiban pemerintah untuk menganggarkan dan memprioritaskan perbaikan jalan yang membutuhkan peningkatan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menyampaikan keluhan secara langsung.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Iskandar Sukma Putra, menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut disusun berdasarkan kebutuhan dan kondisi aktual Kota Banjarbaru. Ia juga berharap agar Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan dapat segera disusun.
“Kami akan mengawasi bersama agar perda ini benar-benar dijalankan secara optimal. Dinas terkait juga harus berkomitmen supaya manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, turut hadir dan menandatangani pengesahan tiga Raperda tersebut.
Pengesahan ini menegaskan keseriusan Pemerintah Kota dan DPRD Banjarbaru dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendorong peningkatan kualitas hidup warga. (ms)

Leave a comment