RETORIKABANUA.ID, Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk meninjau ulang tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku saat ini.
Anggota Komisi II DPRD Tanah Bumbu, Andi Erwin, menyampaikan hal tersebut di Batulicin, Selasa (21/10). Ia menilai, tarif NJOP di sejumlah wilayah tidak sesuai dengan harga pasar tanah yang sebenarnya.
“Ada wilayah dengan NJOP yang jauh lebih tinggi dari harga jual tanah di pasaran. Kondisi ini tentu perlu dievaluasi dan disesuaikan,” ujar Andi Erwin.
Andi mencontohkan, di Desa Sepunggur, harga tanah di pinggir jalan raya hanya sekitar Rp200.000 per meter, namun NJOP yang ditetapkan mencapai Rp500.000 per meter.
Kondisi serupa juga terjadi di Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, di mana NJOP ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per meter, sementara harga pasar tanah di wilayah tersebut hanya sekitar Rp500.000 per meter.
Menurutnya, perbedaan ini tidak hanya menimbulkan ketidakadilan, tetapi juga membebani masyarakat dan pemilik tanah, terutama dalam kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Kami berharap pemerintah daerah, khususnya Bapenda, segera melakukan evaluasi dan penyesuaian agar tarif NJOP lebih realistis dan tidak memberatkan masyarakat,” tegas Andi Erwin.
DPRD Tanah Bumbu berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan pajak daerah agar lebih berkeadilan, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. (thr)



Leave a comment