BALANGANDPRD Balangan

Komisi III DPRD Balangan Soroti Kondisi Eks Kantor PDAM di Awayan, Dorong Pemanfaatan Aset Daerah

298

RETORIKABANUA.ID, Balangan – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan melakukan peninjauan ke lokasi eks kantor PDAM di Kecamatan Awayan, Selasa (20/5). Kondisi bangunan yang tidak lagi difungsikan itu tampak kumuh dan terbengkalai, menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan aset daerah.

Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafis Ansyari, mengungkapkan keprihatinannya terhadap bangunan yang dibiarkan tidak terurus. Menurutnya, aset milik daerah seperti ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat, bukan dibiarkan kosong.

“Lokasi ini harusnya bisa digunakan untuk hal yang bermanfaat, bukan justru terbengkalai dan berisiko disalahgunakan,” tegas Hafis.

Bangunan tersebut diketahui telah resmi menjadi aset Pemerintah Kabupaten Balangan. Saat ini, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Awayan telah mengajukan permohonan hibah atas tanah dan bangunan itu untuk dijadikan kantor pelayanan yang baru.

Menanggapi hal tersebut, Hafis menyatakan bahwa Komisi III akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat proses hibah serta pemanfaatan gedung agar tidak semakin rusak dan bisa segera difungsikan kembali.

“Perlu ada langkah cepat agar gedung ini kembali fungsional dan bermanfaat sesuai kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Balangan, Kamrani, membenarkan bahwa bangunan tersebut memang telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

“Bangunan itu sudah diserahkan dan kini tercatat sebagai aset milik Pemkab,” ujarnya.

Kamrani menjelaskan bahwa KUA telah mengusulkan hibah karena kondisi kantor lama sudah tidak memadai untuk menunjang pelayanan publik. Namun, proses hibah harus tetap mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.

“Jika tanah sudah dihibahkan, maka pembangunan gedung baru tidak boleh dilakukan tanpa adanya pengajuan resmi terlebih dahulu,” jelas Kamrani.

Ia juga menegaskan bahwa pihak KUA diminta menyusun rencana renovasi atau pembangunan kantor secara formal sebelum proses hibah dapat diproses lebih lanjut.

Peninjauan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong optimalisasi aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. (asr)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Gowes MTB Meriahkan Harjad ke-23 Balangan, Ratusan Peserta Ramaikan Paringin

RETORIKABANUA.ID, Balangan — Semangat peringatan Hari Jadi (Harjad) ke-23 Kabupaten Balangan semakin...

HKG PKK ke-54 di Balangan Meriah, Kader Tunjukkan Kreativitas dan Peran Aktif

RETORIKABANUA.ID, Balangan — Berbagai lomba peningkatan kapasitas kader mewarnai peringatan Hari Kesatuan...

Dinsos Balangan Gelar Rapat RS-RTLH 2026, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

RETORIKABANUA.ID, Balangan – Untuk memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran dan transparan,...

Dewa 19 Hibur Ribuan Warga di Pesta Rakyat Balangan

RETORIKABANUA.ID, Balangan – Antusiasme masyarakat terlihat tinggi saat grup musik legendaris Dewa...